28.5 C
Jakarta
Sabtu, Oktober 11, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PMKRI jajakan kota Soe Meminta Kapolres TTS Usut Tuntas Kasus Tindak Pidana

Warta.in_Jumat 10 Oktober 2025 .Yulius Tamonob,”Kordinator PMKRI Jajakan Kota soe, telah menerima laporan kasus tindak pidana yang terjadi, Pada hari Kamis 09 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 bertempat di pasar pemerintah Desa Oinlasi Kec. Amanatun Selatan Kab. TTS diduga telah terjadi Tindak pidana pengeroyokan yang mana kedua korban saat melintas di TKP menggunaan mobil Toyota Sigra No pol DH 1361 HZ, tiba-tiba datang terlapor Cs menggunakan sepeda motor menghadang mobil korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban Patres Yorpi Selan menggunakan tangan secara berulang kali sedangkan korban Yakomina Nabut yang duduk di sebelah kiri ingin melerai namun korban juga terkena pukulan oleh para terlapor.
Akibat dari kejadian tersebut korban Yakomina Nabut mengalami memar dan bengkak pada mata bagian kanan, memar dan bengkak pada tangan kiri dan kanan. Sedangkan korban Patres Yorpi Selan mengalami luka lecet pada telinga kiri, luka lecet pada pelipis mata kanan, luka gores pada bahu kanan, sakit pada rusuk kanan, bengkak pada dahi kanan dan bekas memar pada leher bagian kiri.

Di karenakan sudah terjadi keributan dan saat itu juga melintas Kanit Reskrim Polsek Amanatun Selatan sehingga langsung mengarahkan korban untuk membuat laporan Polisi di Polsek Amanatun Selatan guna proses selanjutnya.

Pada pukul 11.50 Wita tiba di depan Mapolsek Amanatun Selatan bersama sekelompok masyarakat menggunakan mobil dump truk dan mobil suzuki APV yang berjumlah kurang lebih 30 orang yang diduga keluarga dari korban dan melakukan aksi balas dendam terhadap terlapor dimana rumah terlapor berdekatan dengan Polsek Amanatun Selatan jarak kurang lebih 50 meter dengan cara teriak, melempar sambil mengacungkan kayu dan mengajak berkelahi namun kejadian tersebut dapat di redam oleh personil Polsek Amanatun Selatan dan mengarahkan korban dan keluarga ke Mako untuk membuat Laporan.

Keluarga korban yang merasa sangat kecewa dan sakit hati meminta agar proses penanganan kasus tersebut dilakukan di tingkat Polres sehingga menolak untuk dibuatkan Laporan Polisi. Berhubung saat itu juga tiba Kasat Reskrim Polres TTS yang hendak menuju Kec. Boking dan dilakukan koordinasi serta mengarahkan agar para korban menuju ke Polres TTS untuk membuat Laporan Polisi namun sebelumnya para korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Oinlasi guna penanganan awal.

Pada pukul 12.50 Wita para korban di bawah ke Puskesmas untuk dilakukan visum oleh dokter. setelah dilakukan visum, sekitar pukul 14.20 Wita korban langsung menuju Polres TTS guna membuat laporan dan para Terlapor juga dibawah ke Polres TTS untuk diamankan yang di kawal oleh Polsek Amanatun Selatan. Setuasi aman terkendali.

Berdasarkan laporan yang diterima oleh media pada Kamis 09/Oktober 2025.Maka kordinator PMKRI Jajakan Cabang ,Yulius Tamonob meminta Kapolres Timor Tengah selatan ,Menaggani kasus ini dengan sebaik mungkin .berdasarkan ketentuan undang-undang pasal 262 Tahun 2023 tentang (KUHP Baru) mengatur tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, yaitu: “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V”.
Jikalau ada dendam pribadi atau apapun itu,seharusnya diselesaikan dengan baik buka main pengancaman dan pengeroyokan pada saat yang tidak tepat.

Berita Terkait