Warta in – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) jajakan Soe mendesak Polres Timor Tengah Selatan (TTS) untuk menindak tegas pelaku dugaan pengeroyokan yang terjadi di Pasar Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, pada Kamis (9/10/2025) pagi.
Desakan itu disampaikan Koordinator PMKRI Jajakan Kota Soe, Yulius Tamonob pada Jumat, (10/10/2025).
“Kami sudah menerima laporan resmi soal kasus tindak pidana pengeroyokan yang menimpa dua warga, dan kami minta agar Kapolres TTS menindaklanjuti kasus ini dengan serius,” tegas Yulius
Menurut laporan yang diterima PMKRI, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita di Pasar Pemerintah Desa Oinlasi. Saat itu, dua korban, Patres Yorpi Selan dan Yakomina Nabut, tengah melintas menggunakan mobil Toyota Sigra bernomor polisi DH 1361 HZ.
Tiba-tiba sekelompok orang yang mengendarai sepeda motor menghadang kendaraan korban dan langsung melakukan pemukulan terhadap Patres menggunakan tangan secara berulang kali.
Melihat kejadian itu, Yakomina yang duduk di sebelah kiri berusaha melerai, namun justru ikut menjadi korban pemukulan. Akibatnya, Yakomina mengalami memar dan bengkak pada mata kanan serta luka di tangan kiri dan kanan.
Sedangkan Patres mengalami luka lecet di telinga kiri, pelipis kanan, bahu kanan, dan memar di bagian dahi serta leher.
Saat kejadian, Kanit Reskrim Polsek Amanatun Selatan yang kebetulan melintas langsung mengamankan situasi dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi di Polsek Amanatun Selatan.
Namun, tak lama kemudian sekitar pukul 11.50 Wita, sekelompok warga yang diduga keluarga korban datang menggunakan mobil dump truck dan APV dengan jumlah sekitar 30 orang.
Mereka mendatangi rumah para terlapor yang berjarak sekitar 50 meter dari Mapolsek dan sempat melakukan aksi balas dendam dengan teriakan serta lemparan benda.
Beruntung aparat Polsek Amanatun Selatan cepat meredam situasi dan mengarahkan keluarga korban ke kantor polisi. Keluarga korban yang merasa kecewa meminta agar kasus tersebut ditangani langsung di tingkat Polres TTS.
Kasat Reskrim Polres TTS yang saat itu sedang menuju Kecamatan Boking kemudian turun langsung melakukan koordinasi di lokasi dan mengarahkan agar para korban dibawa ke Puskesmas Oinlasi untuk visum sebelum membuat laporan resmi di Polres TTS.
Sekitar pukul 14.20 Wita, korban dan para terlapor dibawa ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut dengan pengawalan ketat dari aparat Polsek Amanatun Selatan. Situasi pun berhasil dikendalikan.
Koordinator PMKRI Soe, Yulius Tamonob, menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak boleh dibiarkan karena bertentangan dengan hukum.
“Kalau ada masalah pribadi, seharusnya diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan atau pengeroyokan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 262 KUHP Baru Tahun 2023, setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.
“Polres TTS harus tangani kasus ini dengan adil dan transparan supaya tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat,” tutup Yulius.***