Wartain Banten | Pemerintahan | 16 Oktober 2025 — Upaya mediasi yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni dalam menyelesaikan polemik di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, membuahkan hasil. Konflik antara Kepala Sekolah dan orang tua siswa akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan, ditandai dengan penandatanganan pernyataan damai dan pencabutan laporan polisi.
Sebelumnya, terjadi ketegangan antara Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Pitria dan orang tua siswa Tri Indah Lestri, menyusul dugaan pemukulan terhadap seorang siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik.
Pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mempertemukan kembali Dini Pitria sebagai kepala sekolah dan Tri Indah Lestri sebagai orang tua siswa. Di kesempatan itu, keduanya menandatangani perjanjian perdamaian.
Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso, anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, Wakil Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Polres Lebak, PGRI Kabupaten Lebak, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman, dan para guru SMAN 1 Cimarga turut menyaksikan penandatanganan islah tersebut.
Sekda Banten Deden Apriandhi menyampaikan bahwa kehadiran pihak pemerintah tidak hanya untuk memediasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tetap berjalan dengan normal.
“Harus berakhir dengan damai. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Deden menyatakan bahwa gubernur Banten meminta pemerintah memastikan tiga hal penting.
Pertama, pendidikan di SMAN 1 Cimarga kembali berjalan seperti biasa. Kedua, kedua belah pihak memaafkan satu sama lain dan melakukan introspeksi diri. “Ketiga, karena pada hari Jumat kemarin sudah ada pelaporan ke polisi, maka dengan adanya kesepakatan damai ini laporan bisa ditarik,” tegasnya.
Sekda juga menyatakan bahwa tujuan dari seluruh proses adalah kebaikan bersama. Dalam upaya perdamaian sebelumnya, gubernur mendukung dunia pendidikan. Semua orang harus tulus dan berkomitmen untuk memperbaiki diri mereka sendiri.
Selain itu, Deden menjelaskan bahwa sebagai tindakan administratif untuk menjaga kondisi tetap kondusif, kebijakan penonaktifan Dini sebagai kepala sekolah SMAN 1 Cimarga diambil. termasuk dalam upaya untuk menjauhkannya dari proses hukum.
“Dan yang terpenting adalah menyelamatkan bu kepala dari proses hukum,” tuturnya.
Menurut Deden, Dindikbud akan memberikan pendampingan dan konseling trauma healing kepada pihak-pihak yang terlibat. Setelah perundingan dan keputusan damai ini dicapai, kepala sekolah SMAN 1 Cimarga kembali aktif dalam pekerjaannya.
“Namun khusus untuk siswa, akan dilakukan konseling secara khusus. Dengan adanya mediasi ini, beliau (kepala sekolah) sudah diaktifkan kembali. Bisa kembali normal” ujarnya.
Untuk saat ini, Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Pitria mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Ia berharap pemerintah terus membantu guru memahami perbedaan antara pelanggaran etik dan tindakan disiplin.
“Saya memang tegas, tapi niat saya tidak pernah ingin menjatuhkan siswa. Saya hanya ingin anak-anak menjadi pribadi yang lebih baik. Kami para guru tidak ingin takut menegur siswa, tapi juga ingin tahu batas yang benar. Semoga ke depan ada coaching dan pembinaan bagi pendidik,” ujarnya.
Di sisi lain, Tri, orang tua siswa, meminta maaf dan berterima kasih kepada semua orang yang membantu menyelesaikan masalah ini. Setelah Tri menandatangani islah, kuasa hukumnya, Resti Komalawati, mencabut laporan kepolisian di Mapolres Lebak. Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyaksikan langsung pencabutan laporan tersebut.
“Kami sepakat berdamai. Terima kasih kepada semua yang sudah memfasilitasi. Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi anak-anak dan kami sebagai orang tua,” tutur Tri.
“Pasti itu sudah pasti dicabut karena kan memang perdamaian. Ini juga pada akhirnya mengerucut kepada penyelesaian perkara secara musyawarah,” kata Resti Komalawati menambahkan.
Dengan tercapainya perdamaian ini, laporan kepolisian terhadap kepala sekolah resmi dicabut, menandai babak baru dalam upaya menjaga harmoni di lingkungan pendidikan.(WartainBanten)































