Fondasi Gedung Serbaguna Disorot, Di Mana Fungsi Pengawas?
Karawang | Warta In Jabar – Minggu, 26 Oktober 2025. – Proyek pembangunan Gedung Serbaguna Dusun Talunasman RT 01 RW 02, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan publik.

Pekerjaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 196.520.000, dengan pelaksana CV. Sinar Dua Putra Mandiri, tengah menuai kritik lantaran diduga tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung di lapangan, pekerjaan pondasi ceker ayam untuk kolom struktur utama diduga tidak memenuhi standar teknis sebagaimana tercantum dalam gambar rencana.
Tulangan kolom dengan diameter 13 mm ulir yang seharusnya memiliki hak tekuk (anchorage) minimal 20 cm sebagai pengikat antara pondasi dan kolom, justru hanya ditekuk sekitar 5 cm dan diarahkan ke dalam pondasi.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kekuatan struktur bangunan, sebab fungsi hak tekuk sangat penting untuk memastikan daya lekat beton terhadap tulangan dan menyalurkan gaya tekan serta tarik secara optimal.
Namun, di lapangan terlihat bentuk tekukan lebih menyerupai pemasangan kolom di atas sloof, bukan sistem pondasi ceker ayam sebagaimana desain teknisnya.

Menurut Hawari Rinaldy, Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), kesalahan pada detail penulangan tersebut berpotensi menurunkan kekuatan struktur secara signifikan.
“Untuk besi D13, panjang penyaluran atau hak tekuk minimal sekitar 20 cm. Jika hanya ditekuk 5 cm, maka daya rekat antara kolom dan pondasi tidak akan bekerja efektif. Akibatnya, bisa terjadi pergeseran atau retak di sambungan bawah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya berada di pihak kontraktor, tetapi juga konsultan perencana dan pengawas proyek.
“Konsultan pengawas wajib memastikan pekerjaan di lapangan sesuai gambar kerja. Kalau ada penyimpangan seperti ini, artinya pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Masyarakat sekitar pun ikut menyoroti kualitas pekerjaan proyek tersebut.
“Kami khawatir kalau pondasinya saja sudah asal, bangunan di atasnya nanti cepat rusak. Pemerintah harus turun langsung memeriksa,” ujar salah seorang warga Talunjaya.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang ini diharapkan segera dievaluasi, terutama terkait fungsi pengawasan dan kontrol teknis di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang serta konsultan pengawas proyek belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan tersebut.































