29.6 C
Jakarta
Rabu, Oktober 29, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Larangan Bupati Diabaikan, SMPN 1 Banyusari Diduga Jual Seragam Lewat Koperasi

KARAWANG – Warta In Jabar.- Dugaan praktik penjualan seragam di lingkungan SMP Negeri 1 Banyusari, Kabupaten Karawang, kembali mencuat. Sejumlah orang tua siswa mengaku membeli seragam batik seharga Rp125 ribu dan kaos olahraga Rp140 ribu di koperasi sekolah.

Padahal, sekolah negeri secara tegas dilarang menjual atau mewajibkan pembelian seragam, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 serta diperkuat oleh Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2A/322/2025. Instruksi tersebut menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan dan monopoli penjualan seragam di sekolah negeri.

Meski pihak sekolah membantah, pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah siswa kelas VII mengenakan kaos olahraga baru dengan desain seragam resmi sekolah. Seorang guru olahraga bahkan menyebutkan bahwa siswa tersebut berasal dari kelas VII D, memperkuat dugaan bahwa seragam dijual melalui koperasi sekolah.

Kepala Sekolah Sopiah, S.Pd. membantah bahwa sekolah mewajibkan siswa membeli seragam.

Sekolah tidak melakukan penjualan seragam. Hanya sebagian orang tua yang ingin membeli karena seragam lama anaknya sudah tidak layak pakai,” ujarnya.

Namun, pengurus koperasi sekolah Bu Ani justru mengakui bahwa setiap tahun koperasi memang menyiapkan stok seragam.

Dari tahun ke tahun kami menyiapkan stok sampai 450 pasang sesuai perkiraan jumlah siswa baru. Kadang masih tersisa dari tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, harga seragam bervariasi tergantung ukuran.

Kalau ukuran besar seperti XL sampai 4L Rp140 ribu, ukuran biasa sekitar Rp120 ribu,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri wajib mematuhi instruksi bupati tersebut.

Tidak boleh ada sekolah negeri yang menjual atau mengarahkan pembelian seragam, baik langsung maupun melalui koperasi. Jika terbukti, kami akan tindak sesuai aturan,” ujar seorang pejabat Disdik saat dimintai tanggapan.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran di sektor pendidikan yang masih terjadi di tengah upaya pemerintah daerah menciptakan sekolah yang bebas pungutan.

Berita Terkait