LSM Aliansi Alam Bersatu Jaya Gelar Aksi Lagi Di Depan Kemenag Lamongan: Soroti Dugaan Pungli Dan Legalitas PPN
LAMONGAN// Warta. In –Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamongan, Rabu (29/10/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di bawah Kemenag dan Legalitas dan Nasib Pembantu Pencatat Nikah (Modin) di Lamongan maupun seluruh Indonesia
Dalam aksinya, massa membawa tiga tuntutan utama, yaitu: Dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala KUA melalui pembantu PPN atau modin; Dugaan pungli oleh oknum kepala sekolah mulai tingkat MIN, MTsN hingga MAN; Dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di madrasah negeri dan menyoroti tentang Legalitas Pembantu Pencatat Nikah di bawah Kepala Urusan Agama ( KUA) yang ada di Desa – desa.
Dalam orasinya, Wakil Presiden Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia, Suliono, S.H., menyoroti praktik dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Kepala KUA melalui pembantu PPN atau modin.
Menurutnya, sesuai aturan, biaya pernikahan di KUA seharusnya gratis, sedangkan nikah di luar kantor KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000.
“Namun di lapangan, kami menemukan fakta berbeda. Biaya nikah di luar KUA mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Dugaan kami, kelebihan biaya itu disetorkan ke pihak Kemenag Lamongan,” ujar Suliono dalam orasinya.
Suliono juga mengungkap adanya dugaan pungli di berbagai madrasah negeri, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), hingga Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
Ia mencontohkan MAN 1 Lamongan, yang diduga memungut uang gedung sebesar Rp4.500.000 per siswa dan SPP Rp250.000 per bulan, padahal sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib.
“Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual seragam atau bahan seragam. Namun di lapangan, masih banyak madrasah negeri menjual seragam kepada murid dengan harga di atas pasaran,” tegas Suliono.
Ia juga menyinggung Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang mengatur jenis seragam serta peran sekolah dalam membantu pengadaan seragam siswa, bukan menjadikannya ajang bisnis.
Tuntutan ketiga menyoroti dugaan penyelewengan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di tingkat MIN hingga MAN.
Suliono menyebut dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar dan kebutuhan siswa, bukan untuk memperkaya oknum tertentu.
“Ada indikasi dana BOS dimainkan oleh kepala sekolah. Bahkan sebagian dari hasil pungli diduga disetorkan ke Kepala Kantor Kemenag Lamongan,” ujarnya.
Rohmat (roy) Salah satu Pengurus LSM LPKN yang tergabung di Aliansi Alam Bersatu Jaya menyampaikan materi di luar 3 tuntutan yang di sampaikam oleh Orator yang lain, tapi menyoroti tentang Lemahnya pengadaan Blangko Salinan Akta Nikah di Kantor KUA yang selama ini sering tidak ada
“Masyarakat selama ini banyak yang kecewa tentang sulitnya pelayan pembuatan Salinan Akta Nikah yang mau mengajugan gugatan Cerai, yang Akta Nikahnya hilang atau rusak, mereka harus menunggu sampai berbulan – bulan”.
Rohmat (roy) juga menyampaikan Legalitas PPN (Modin) yang selama ini mengambang dan tidak jelas, sebagai Pembantu Pencatat Nikah untuk membantu KUA seharusnya di angkat dan mendapat SK dari Kemenag, namun selama ini PPN (Modin) cuma Mendapat surat Penugasan dari Kepala Desa dan tak pernah mendapat gaji, ungkapnya dalam orasi.
Kami berharap kepada Bapak Bupati, Ibu Gubernur dan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memikirkan Nasib dan legalitas PPN (modin) di Lamongan dan seluruh Indonesia.
Usai berorasi, perwakilan massa sebanyak 6 orang diterima masuk ke gedung Kemenag Lamongan untuk menyampaikan aspirasi. Namun, mereka mengaku kecewa karena tidak ditemui langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lamongan.
“Kami merasa kurang puas karena yang menemui kami bukan kepala kantor Kemenag. Jadi aspirasi masyarakat tidak mendapat jawaban langsung dari pimpinan,” tutur Suliono seusai audiensi.
Dalam konferensi pers pasca-audiensi, Suliono menyampaikan beberapa poin hasil pertemuan.
Menurutnya, perwakilan dari KUA menjelaskan bahwa tidak ada setoran ke Kemenag, melainkan hanya bukti transfer resmi sebesar Rp600.000 untuk pernikahan di luar kantor.
“Dari penjelasan itu, kami menyimpulkan bahwa dugaan pungli di tingkat pernikahan kemungkinan besar terjadi di level KUA, bukan di Kemenag,” ungkapnya.
Sementara terkait dugaan pungutan uang gedung dan SPP di MAN 1 Lamongan, pihak MAN 1 Lamongan melalui komite sekolah menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan sumbangan sukarela.
“Kesimpulan mereka, jika wali murid mampu silakan membayar, kalau tidak mampu pun tidak apa-apa,” tambah Suliono.
Aliansi Alam Bersatu Jaya Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak Kemenag Pusat dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungli dan penyimpangan dana di lingkungan pendidikan madrasah negeri Lamongan.
“Kami tidak ingin dunia pendidikan yang seharusnya jadi ladang mencerdaskan bangsa justru menjadi ladang praktik kotor oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Suliono menutup konferensi pers, pungkasnya (roy)































