Warta.in-Kabupaten Lebong,Bengkulu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong melaksanakan rapat paripurna mendengar penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggran Pendapatan Belanja Daerah (R- APBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan Rapat yang dilaksanakan langsung dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lebong serta semua Forkopimda dan para pejabat kepala satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) kabupaten Lebong pelaksanaan mulai pukul 14 OO WIB sampai dengan selesai. Rapat langsung dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Lebong Carles Ronsen,S.Sos.,dan didampingi oleh Waka 1 DPRD, Ahmad Lutfi, SH.
Telah kita ketahui bersama bahwa rapat Paripurna pengantar R-APBD ialah untuk menyampaikan nota pengantar tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan rapat hari ini merupakan tahapan awal pembahasan R-APBD untuk APBD tahun depan,dalam pelaksanaan rapat ini Pemerintah daerah di perbolehkan untuk menyampaikan poin-poin penting dalam kebijakan keuangan daerah, baik itu pendapatan, maupun belanja, dan termasuk pembiayaan dengan tujuan utama antara :
Menyampaikan semua rencana Pemerintah daerah tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) kepada DPRD Lebong dengan nota pengantar.
Dijelaskan bahwa Nota pengantar itu isinya adalah semua penjelasan terkait rincian anggaran, baik pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Landasan pembahasan hari ini merupakan dasar acuan DPRD menindaklanjuti langkah pembahasan selajutnya, sebagai awal dari pandangan umum fraksi hingga persetujuan bersama untuk dilanjutkan ke tingkat rapat komisi dan Fraksi bersama Banggar dilanjutkan rapat paripurna kesepakatan untuk selanjutnya.
Pada saat sambutan ketua DPRD kabupaten Lebong, Carles Ronsen,S.Sos menjelaskan, ” bahwa didalam penyusunan APBD harus sejalan dengan kebijakan nasional yaitu harus Efisien dan akuntabel , untuk acuannya sesuai Permendagri nomor 14 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2026 yang harus mengutamakan yakni :
Keselarasan kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat,
Prisip penyususnan APBD,
Kebijakan Penyusunan APBD,
Teknis penyusunan APBD dan,
Hal khusus lainnya, ” Jelasnya.
Lanjut, Carles juga mengungkapkan, ” bahwa penyusunan APBD juga tetap harus sesuai dengan landasan terhadap kebijakan umum anggaran dan yang lebih diutamakan serta Plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program yang telah disesuaikan dengan pemukhtahiran kebijakan ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan Fiskal serta Sub kegiatan.
Tambahnya , Carles menegaskan ,”Saya tegaskan kepada semua anggota DPRD kabupaten Lebong bahwa sudah menjadi tugas kita untuk mempelajari dan memahami tentang Rancangan APBD tahun anggaran 2026 secara teliti, mendalam dan seksama, baik itu berupa bentuk kita memberikan tanggapan, koreksi, saran serta masukkan-masukkan kepada pihak eksekutif dengan landasan acuan kita yaitu peraturan perundang- undangan yang Berlaku,” Tegasnya.(Ay)































