33.1 C
Jakarta
Rabu, Desember 3, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga, Dibalik Meriahnya Acara Lelang Lebak Lebung kec.Tanah Abang, Menuai Banyak Kritik

Sumatra Selatan (PALI)

Warta.in

PALI-Lelang Lebak Lebung Sungai Suak di Kecamatan Tanah Abang, PALI, hari ini 3 / 12 /2025  biasanya diikuti oleh masyarakat sekitar yang ingin memanfaatkan sumber daya perairan untuk meningkatkan perekonomian mereka. Pada tahun 2024, sebanyak 80 objek lebung dari 14 desa di Kecamatan Tanah Abang sungai  dilelangkan acara tersebut , pada tahun 2025 Desember berkurang di duga ada sungai2 yang kering. . Acara ini hadiri BAPENDA BAPAK FIRMAN DAN DARI DINAS PERTANIAN BAPAK BISMA , Kapolsek Tanah Abang, TNI, Tanah Abang kabupeten pali, pihak terkait peserta lelang.

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, bukan semata-mata untuk mencari keuntungan individu atau kelompok. Ini berarti bahwa perekonomian Indonesia harus diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempromosikan keadilan sosial.

Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa: Cabang-cabang pengelolaan hasil yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara cabang-cabang pengelolaan hasil yang penting bagi negara dan masyarakat. Ini berarti bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam dan cabang-cabang pengelolaan hasil yang penting bagi negara dan masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ini berarti bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola sumber daya alam dan kekayaan negara untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,Tanah abang 2 /12/2025.

Tetapi sungguh di sayangkan di balik meriah nya acara sesudah lelang Lebak Lebung tersebut justru memicu ketersinggungan beberapa awak media yang hadir di acara tersebut, Di duga camat Tanah Abang tidak mau kerja sama dan bertemu atau menghindar dengan beberapa awak media, untuk di minta keterangan soal pengelolaan hasil dari acara lelang Lebak Lebung tersebut, dan hanya terfokus dengan media yang dia punya atau media yang ada ikatan kontrak dengan nya istilah katanya Media kepercayaan nya.

media lain seolah tiada arti atau tidak di butuhkan, beberapa awak media yang hadir di acara tersebut ada justru merasa tersinggung Dengan sikap seorang pemimpin seperti itu dan menimbulkan kecemburuan sosial bagi media lain, yang pandangan buluh atau pilih kasih perorangan, di mana letak harga diri parah awak media lain jika di perlakukan seperti itu, dan di mana kebijakan jiwa seorang pemimpin, atau pemerintah yang ada di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, apakah masih layak di pertahankan seorang pemimpin seperti itu di kabupaten PALI kita ini apakah ini yang di sebut mensejahterakan rakyat.

Menurut Undang-undang keterbukaan informasi publik (UU KIP) dan undang-undang pers memberikan dasar hukum yang saling mendukung bagi wartawan untuk mendapatkan informasi.

UU KIP (UU No. 14 Tahun 2008) menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dari badan publik, yang meliputi wartawan sebagai individu. Sementara itu, UU Pers (UU No. 40 Tahun 1999) memberikan perlindungan hukum khusus bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk meliput dan memperoleh informasi.

Hak wartawan berdasarkan undang-undang,Hak untuk mencari dan memperoleh informasi: Wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi dari badan publik sesuai dengan UU KIP. Ini adalah hak dasar setiap warga negara, termasuk wartawan.

Hak untuk meliput: UU Pers menegaskan bahwa wartawan berhak melakukan peliputan, dan siapa pun dilarang menghalang-halangi tugas jurnalistiknya.

Hak untuk mengakses dan menyebarluaskan informasi: Wartawan juga berhak untuk menyimpan dan menyampaikan informasi yang telah diperolehnya, yang merupakan bagian dari hak masyarakat atas informasi publik.

Batasan dan tanggung jawab wartawan Informasi pribadi: Wartawan tidak boleh merekam tanpa izin jika berkaitan dengan kehidupan pribadi narasumber atau hal-hal yang disepakati untuk off the record.

Hak tolak: Wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkapkan sumber informasi yang bersifat rahasia untuk melindungi pemberi informasi.

Penyampaian informasi yang akurat: Wartawan harus memastikan informasi yang disampaikan akurat dan tidak menimbulkan kerancuan. Badan publik memiliki hak jawab atau koreksi atas informasi yang belum final.

Pelaksanaan UU KIP: AJI (Aliansi Jurnalis Independen) mengajak wartawan untuk memantau pelaksanaan UU KIP, karena keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat yang perlu dikawal.

Keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers adalah dua hal yang saling melengkapi. Wartawan berperan penting dalam mengawal keterbukaan informasi dengan memanfaatkan hak-hak yang dijamin UU KIP dan UU Pers, sambil tetap mematuhi etika dan batasan yang ada.

Hingga berita ini diterbitkan, Camat Tanah Abang belum memberikan keterangan terkait dugaan penghindaran wartawan tersebut, PALI.

Muhamad Randi (Team/red)

Berita Terkait