26.5 C
Jakarta
Selasa, Desember 16, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ketua Koperasi SMPN 1 Binong Nekat Jual Seragam Tanpa Izin, Diduga Langgar PP 17/2010

Ketua Koperasi SMPN 1 Binong Nekat Jual Seragam Tanpa Izin, Diduga Langgar PP 17/2010

Warta In Subang — Dugaan praktik jual-beli seragam sekolah secara ilegal terjadi di SMPN 1 Binong. Ketua Koperasi sekolah, Asep, diduga dengan sengaja menjual pakaian seragam kepada siswa meskipun Kepala Sekolah telah secara tegas melarang kegiatan tersebut. Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan internal sekolah, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010, yang secara jelas melarang pendidik maupun tenaga kependidikan memperjualbelikan buku, bahan ajar, LKS, hingga pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Informasi diperoleh Warta In Subang menyebutkan bahwa peringatan dari Kepala Sekolah, Zainudin, tidak diindahkan oleh Ketua Koperasi. Aktivitas penjualan seragam diduga tetap berjalan, memunculkan pertanyaan serius terkait motif dan aliran keuntungan dari transaksi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Asep tidak memberikan penjelasan memadai. Ia hanya menjawab singkat,

“Nanti di sekolah aja,”

tanpa klarifikasi lebih lanjut atas dugaan praktik yang melanggar ketentuan pemerintah tersebut.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Binong, Zainudin, ketika dimintai informasi terkait jumlah siswa dari kelas 7 hingga kelas 9 — data penting untuk menelusuri potensi jumlah seragam yang dijual — memilih tidak memberikan jawaban.

Tidak adanya respons dari pihak sekolah dan koperasi menimbulkan banyak dugaan di kalangan masyarakat dan wali murid, termasuk potensi adanya penyalahgunaan kewenangan di lingkungan satuan pendidikan dan tentunya kalau penjualan seragam sekolah ini tidak ada payung hukum nya sama saja dengan Pungutan Liar (PUNGLI)

Warta In Subang akan terus melakukan penelusuran dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah, koperasi, maupun dinas pendidikan.

**RD**

Berita Terkait