30.7 C
Jakarta
Selasa, Desember 16, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Intimidasi Saksi Kunci Kasus Galian C Ilegal Desa Penarik,”Upaya Jelas Membungkam Kebenaran

Warta.in-Mukomuko, Bengkulu.

Penanganan kasus dugaan pertambangan ilegal (galian C) di Desa Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, memasuki babak yang semakin menegangkan. Seiring meningkatnya atensi publik dan proses hukum yang kini telah melangkah ke tahap penyidikan, muncul laporan mengkhawatirkan mengenai adanya dugaan intimidasi terhadap saksi kunci yang selama ini menjadi pilar penting dalam proses pelaporan aktivitas ilegal tersebut.Sabtu (6/12/2025)

Sumber internal yang berasal dari warga Desa Penarik menyampaikan bahwa saksi kunci yang menjadi target tekanan tersebut, diduga telah menerima surat somasi dari sebuah kantor hukum yang mewakili salah satu pihak yang memiliki kepentingan dalam kegiatan galian yang tengah diselidiki. Isi somasi tersebut mengandung tudingan keras bahwa saksi telah melakukan tindakan melawan hukum karena telah merekam dan menyebarkan video yang menampilkan aktivitas di lokasi galian C yang diduga tidak memiliki izin yang sah.

Saksi kunci yang enggan mengungkapkan identitasnya untuk alasan keamanan, menyampaikan bahwa langkah tersebut dirasakan sebagai bentuk tekanan psikologis yang berat dan berpotensi menghalangi dirinya dalam memberikan informasi yang akurat dan lengkap kepada penyidik. “Kami merasa ini adalah upaya jelas untuk membungkam. Padahal kami hanya menyampaikan apa yang kami lihat dengan mata kepala sendiri di lapangan – apa yang benar-benar terjadi di wilayah kita,” ungkap salah satu warga yang turut mendukung saksi dalam memberikan keterangan.

“Kasat Reskrim: Penyidikan Tetap Berjalan, Saksi dan Ahli Terus Diperiksa.

Ketika dikonfirmasi langsung mengenai laporan intimidasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Mukomuko IPTU Novaldy Dewanda Baskara, S.Tr.K., M.H., memberikan pernyataan yang tegas dan meyakinkan bahwa proses hukum tidak akan terpengaruh oleh tekanan apa pun dari pihak manapun.

Dalam wawancara singkat, beliau menegaskan: “Untuk tahapan kasus ini, sudah benar-benar ke tahap penyidikan, bang. Proses masih berjalan lancar dan kami tidak akan berhenti di situ – saat ini kami sedang dalam tahap memeriksa beberapa saksi tambahan serta saksi ahli yang akan memperkuat alat bukti kasus. Kami pastikan sepenuhnya bahwa kasus ini akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada kompromi.”

Penjelasan tersebut mempertegas bahwa tim penyidik Polres Mukomuko sedang giat memperkuat fondasi bukti, termasuk melalui pemeriksaan keterangan dari saksi-saksi yang memiliki informasi tambahan, serta analisis ahli terkait aspek perizinan, teknis galian, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut.

Surat somasi yang dilayangkan oleh pihak tertentu menuai kritik keras dari kalangan warga lokal dan beberapa pemerhati lingkungan. Mereka menilai langkah tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi menimbulkan “chilling effect” – yakni rasa takut yang meluas di antara warga untuk menyampaikan informasi publik mengenai dugaan pelanggaran hukum di wilayah mereka.

Aktivis dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Mukomuko yang mengkhususkan diri dalam isu sumber daya alam, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan yang menyiratkan. “Mengirimkan surat somasi kepada masyarakat yang hanya ingin membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi, bisa dianggap sebagai upaya yang jelas untuk membungkam suara publik. Ini adalah ancaman serius terhadap transparansi dan keberanian warga untuk melindungi lingkungan dan hak-hak mereka sendiri,” ujar tokoh LSM tersebut.

“LSM: Perlindungan Saksi Harus Diutamakan.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil di provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko secara bersama-sama mendesak aparat penegak hukum untuk segera menerapkan prinsip perlindungan saksi dan pelapor yang ketat. Mereka menekankan bahwa laporan dari warga adalah unsur krusial dalam proses penegakan hukum terkait pelanggaran terhadap sumber daya alam, terutama dalam kasus yang seringkali melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan dan akses tertentu.

“Kita tidak bisa membiarkan saksi merasa takut untuk berbicara. Penyidik Polres Mukomuko harus segera mengawasi potensi intimidasi apa pun dan memastikan bahwa saksi-saksi dapat memberikan keterangan dengan tenang dan tanpa rasa takut akan konsekuensi yang tidak pantas,” tegas salah satu koordinator LSM yang terlibat dalam advokasi kasus ini.

“Publik Harap Kasus Dituntaskan Tanpa Intervensi.

Kasus galian C ilegal di Desa Penarik kini terus menjadi sorotan utama masyarakat lokal dan sejumlah media. Publik menyampaikan harapan bahwa Polres Mukomuko akan menuntaskan perkara ini hingga terang benderang, terutama setelah munculnya dugaan tekanan terhadap saksi yang telah berani memberikan informasi.

Dengan penyidikan yang telah berjalan dan pernyataan tegas dari Kasat Reskrim, masyarakat menunggu langkah selanjutnya yang akan diambil oleh aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa penegakan hukum tetap obyektif, transparan, dan benar-benar bebas dari intervensi pihak manapun – baik dari dalam maupun luar.

Setelah berita ini diterbitkan, tim redaksi akan terus menunggu klarifikasi dari pihak terkait untuk memperkaya informasi. Segala perkembangan terbaru mengenai kasus ini akan segera diupdate oleh tim redaksi. (HD)

Berita Terkait