24.1 C
Jakarta
Selasa, Desember 16, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Perangkat Desa dan Anggota BPD Dilarang Keras Terima Bansos Reguler, Ini Penjelasan Aturannya!

Kepulauan Meranti – Adanya temuan atau laporan mengenai Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, sering kali menuai polemik di masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, aparatur desa dan BPD tidak termasuk dalam kriteria penerima manfaat bansos.

Larangan ini bukan tanpa dasar hukum yang kuat. Golongan yang menerima penghasilan tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Desa (APBD/APBDes) secara otomatis didiskualifikasi dari daftar penerima bantuan yang ditujukan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Mengapa Dilarang?

Staf Ahli Kementerian Sosial (Kemensos) Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dr. H. Dadang Iskandar, menjelaskan bahwa kriteria utama penerima bansos adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berada di bawah garis kemiskinan, serta tidak memiliki pendapatan tetap dari institusi negara.

“Perangkat desa, kepala desa, sekretaris desa, bendahara, bahkan anggota BPD, semuanya menerima penghasilan tetap yang bersumber dari keuangan desa yang dikelola negara. Mereka masuk dalam kategori aparatur pemerintah di level desa,” ujar Dadang. “Memberikan bansos kepada mereka sama dengan menyalahi prinsip tepat sasaran dan keadilan sosial.”

Sanksi dan Mekanisme Pengawasan

Pemerintah daerah melalui dinas sosial dan pendamping sosial di lapangan terus melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat. Jika ditemukan ada nama perangkat desa atau BPD yang lolos verifikasi by system, nama tersebut wajib dikeluarkan dari daftar DTKS.

Masyarakat desa diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan kasus serupa, warga dapat melapor melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah setempat atau langsung ke Kemensos RI untuk dilakukan peninjauan ulang data.

Berita Terkait