26.2 C
Jakarta
Selasa, Desember 16, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Hak Jawab Resmi Pengadilan Negeri Tubei Terkait Pemberitaan Kasus Mustain alias Taen

WARTA.IN – BENGKULU 16-12-2025

TUBEI, 15 Desember 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Tubei secara resmi menyampaikan Hak Jawab atas pemberitaan berjudul “Resmi Anak Kandung Komari Berharap Keadilan di Kabupaten Lebong Masih Ada Bagi Kami Rakyat Kecil” yang tayang di media siber Warta.in Resmi anak kandung Komari Berharap Keadilan di Kabupaten Lebong Masih Ada bagi Kami Rakyat Kecil

Surat resmi yang ditandatangani Juru Bicara PN Tubei RAYNALDO DIVIAN WENDELL, ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Warta.in di Jakarta, menyatakan beberapa koreksi dan klarifikasi mendasar atas pemberitaan yang dimaksud.

Klarifikasi Proses Hukum dan Jadwal Sidang

PN Tubei menegaskan bahwa pemberitaan tersebut mengangkat perkara pidana Nomor 64/Pid.B/2025/PN Tub dengan terdakwa Mustain alias Ta’en. Poin krusial yang ditekankan adalah bahwa proses hukum perkara tersebut masih berjalan secara normal dan belum memasuki tahap putusan.

“Saat Hak Jawab ini dibuat, perkara masih dalam tahap pembuktian oleh Penuntut Umum. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum yang telah dijadwalkan pada Selasa, 16 Desember 2025,” bunyi poin pertama hak jawab tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah tahap pembuktian, proses persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa/penasihat hukum, dan baru kemudian majelis hakim akan menjatuhkan putusan. Pernyataan keluarga korban yang menyatakan kesedihan karena “belum ada keputusan” dinilai sebagai informasi yang keliru karena tidak sesuai dengan tahapan proses hukum yang sedang berjalan.

Tidak Ada Upaya Konfirmasi ke Institusi

PN Tubei juga menyanggah pernyataan dalam berita yang menyebut bahwa awak media “belum bisa mendapatkan tanggapan resmi”. Dalam hak jawabnya, institusi peradilan ini menyatakan bahwa wartawan dari media bersangkutan tidak pernah melakukan permintaan klarifikasi atau informasi resmi ke PN Tubei terkait progres perkara tersebut sebelum pemberitaan diluncurkan.

Imbauan untuk Verifikasi ke Sumber Resmi

Sebagai penutup, PN Tubei mengimbau kepada seluruh insan media agar lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi sebelum mempublikasikan suatu berita terkait proses hukum.

“Ke depannya, agar tidak terjadi kesalahan informasi, disarankan wartawan yang ingin meliput dapat memohon atau meminta informasi terlebih dahulu kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri Tubei,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Dengan disampaikannya hak jawab ini, diharapkan publik mendapatkan gambaran yang lebih akurat dan proporsional mengenai tahapan proses hukum yang sedang berlangsung di PN Tubei. ( Redaksi )

Kontak untuk Verifikasi:
Humas/ Juru Bicara Pengadilan Negeri Tubei : RAYNALDO DIVIAN WENDELL

 

Dan kami selaku Redaksi WARTA.IN menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut, maka kami juga akan menutup berita itu dari Publik.

Pemimpin Redaksi : Haris Budiman

Berita Terkait