25.1 C
Jakarta
Rabu, Desember 17, 2025

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Evi Saepul Bachri Ajukan Permohonan Pencabutan PB Reni Maryani

Warta.in, Purwakarta — Kantor Hukum Evi Saepul Bachri, SH., MH secara resmi mengajukan pengaduan sekaligus permohonan pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Reni Maryani alias Rere binti Sumpena, mantan narapidana dalam perkara pidana Nomor 85/Pid.B/2019/PN Purwakarta dengan nomor registrasi PB.1063/11/2022.

Permohonan tersebut disampaikan langsung kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia di Jakarta, tertanggal 1 Desember 2025.

Evi Saepul Bachri, selaku advokat dan saksi korban dalam perkara tersebut, menyatakan bahwa Reni Maryani yang saat ini masih menjalani masa integrasi pembebasan bersyarat diduga kembali melakukan perbuatan yang sama seperti tindak pidana sebelumnya. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana kesepakatan yang difasilitasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung pada 22 April 2024.

“Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan musyawarah yang dilakukan Bapas Kelas I Bandung, tidak tercapai mufakat antara para pihak. Karena itu, disimpulkan perlunya evaluasi terhadap program pembimbingan yang dijalani oleh Reni Maryani,” kata Evi dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pengaduan ini merupakan gambaran kondisi faktual atas pelaksanaan pembebasan bersyarat yang dinilai tidak memberikan efek jera. Menurutnya, meskipun telah memperoleh program integrasi, Reni Maryani masih melakukan pelanggaran dan tidak menunjukkan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas dasar tersebut, Evi Saepul Bachri secara tegas meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk merealisasikan hasil evaluasi yang telah dilakukan Bapas Kelas I Bandung dengan mencabut pembebasan bersyarat atas nama Reni Maryani alias Rere binti Sumpena.

Lebih lanjut, ia juga memohon agar apabila di kemudian hari Reni Maryani kembali terlibat dalam perkara pidana berdasarkan putusan pengadilan, yang bersangkutan tidak lagi diberikan program integrasi narapidana yang memungkinkan pembebasan lebih awal dari lembaga pemasyarakatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan maupun Bapas Kelas I Bandung terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut.

Berita Terkait