30.7 C
Jakarta
Jumat, Januari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga Pembangunan Pengamanan Badan Jalan Klas I Asal Jadi serta tidak sesuai spesifikasi.

Warta.in-Lebong, Bengkulu.

Dalam upaya penanganan dan pencegahan longsor yang mengakibatkan hampir setengah badan jalan yang bisa membahayakan pengendara yang melewati jalan lintas tersebut baik dari muara aman menuju Rejang Lebong maupun sebaliknya .Titik Lokasi pembangunan sekarang berada di wilayah Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Adapun tujuan Pembangunan pengamanan badan jalan direalisasikan untuk mendukung masyarakat dari sektor perekonomian yang ada demi kesejahteraan masyarakat kedepannya, tentu penunjang utamanya ialah akses jalan bagus, seperti jalan dari curup menuju muara Aman yang lancar, memadai serta tidak ada hambatan seperti longsor. Upaya kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, salah satunya pembangunan pengamanan badan jalan klas I yang dikerjakan sekarang. akan tetapi, kenapa justru menjadi sorotan publik.

Banyak warga yang mengungkapkan kekhawatiran akan mutu dan ketahanan fisik pekerjaan, dikarenakan terkesan terburu-buru yang dampaknya bisa merugikan pemerintah dan masyarakat umum.

Pada awal dimulainya pekerjaan ini dilaksanakan, Proyek ini diharapkan bisa membawa manfaat bagi masyarakat umum. namun, justru menuai keluhan masyarakat akibat pengerjaan yang terkesan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi.

Pembangunan pengamanan badan jalan klas I ini merupakan Proyek yang bersumber dari Dana Hibah (APBN ) Pusat tahun anggaran 2024 yang di terealisasi kan tahun anggaran 2025. Ternyata proses pekerjaan pembangunannya diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan standar kualitas yang sudah diatur sesuai standar pemerintah yang berlaku.

“Kami Sebagai masayarakat Desa sangat prihatin dengan hasil pengerjaan proyek pembangunan Pengamanan Badan Jalan yang lumayan nilai anggarannya sebesar Rp. 7.347.101.600,- (Tujuh miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta seratus satu ribu enam ratus rupiah), bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Pusat tahun 2024, namun dalam realisasi untuk penggunaan dana hibah pusat tahun 2025,  untuk pengerjaan dilokasi yang menjadi pelaksana dari CV. Artomoro, dengan waktu pelaksanaan dari tanggal 4 juni 2025 – 1 Desember 2025. Kalau dilihat hasilnya sekarang ini, maka Sangat disesalkan bahwa pekerjaan pembangunan ini dijadikan sebagai ajang untuk meraup keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tertentu.” Tegas inisial Y kepada awak media ini, Selasa (23/12/25).

Masih ditamabahkan Masyarakat inisial Y sebagai masyarakat desa dekat lokasi juga ikut turut menyoroti masalah ini bahwa. “Proyek ini merupakan dari uang rakyat yang dititipkan ke pada Negara, seharusnya dikerjakan dengan bagus secara maksimal, agar masyarakat puas akan manfaat dan hasilnya, “tuturnya.

Di lokasi yang sama saat awak media ini lewat jalan dilokasi sempat konfirmasi dengan ibu nanik selaku kontraktor untuk menanyakan pemberitaan yang ditayangkan oleh salah satu media berita merdeka bahwa di dalam rilisan dijelaskan pekerjaan perpanjangan waktu sampai bulan 4, tahun 2026, mengatakan, ” Tidak ada diperpanjang sampai bulan 4 , harus dikejar akhir bulan 12 ini, jadi lewat bulan 12 ini pekerjaan sudah finish. Nah inilah kalau media-media nih, saya pusing ngadapi media banyak, sudah yang ini datang yang ini, pusing saya, jadi sekarang terserah,” Jelas ibu nanik kepada awak media ini, Rabu (24/12/2025) Siang .

Dari kejelasan dengan salah satu media bahwa mengatakan diperpanjang sampai bulan 4 tahun depan, setelah ditayangkan penerbitan jawaban ibu nanik selaku kontraktor di lapangan mengatakan akhir bulan ini harus selesai. Jadi, apakah bisa mencapai target 100% , jangan sampai mengejar target pekerjaan jadi asal-asalan dan dikatakan selanjutnya, ibu nanik juga mengeluarkan statmen bahwa media-media ini buat dia pusing, sudah yang ini datang, sudah ini lagi yang datang. Hal ini, Para media perlu menanyakan dimana pusingnya dan maksud ibu nanik bahwa media ini buat pusing dari segi apa???? Padahal sudah ada aturannya setiap mengelola uang negara harus transparan sesuai peraturan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia adalah *Undang-Undang No. 14 Tahun 2008*. UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Saat ditanya siapa penanggung jawab dilapangan selama ini bahwa Nopan PPTK dari dinas BPBD yang bertanggung jawab dilapangan selama ini sampai sekarang.

Masih ibu nanik menambahkan bahwa, ” Tadi sekda provinsi herwatoni sudah cek lokasi, pak kadis BPBD serta rombongan juga ke lokasi, maka itu sekarang kerja lagi, untuk kejar target akhir bulan 12 ini harus selesai. Kalau untuk penanggung jawab dilapangan selama ini,itu pak nopan, iya pak Nopan PPTK dari Dinas BPBD provinsi, ” Ujarnya.

Padahal terlihat selama masa pekerjaan pembangunan pengamanan badan jalan klas I ini terkesan diduga asal jadi dan tidak sesuai spek, dan beberapa pantauan awak media juga mengatakan demikian sesuai dokumentasi yang sudah diambil dilokasi selama masa pengerjaan. Dan juga seperti lemahnya Pengawasan dari pemerintah daerah dinas terkait maupun Konsultan pengawas. Kami masyarakat meminta  agar ada tindakan inspektorat atau pihak berwenang (APH) turun tangan untuk mengaudit proyek ini.

Proyek pembangunan pengamanan badan jalan klas I ini seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat umum yang melewati setiap hari untuk meningkatkan perekonomian masyarakat banyak. Namun, jika pengerjaannya tidak sesuai dengan standar, manfaat yang kita harapkan tidak akan lama dirasakan, dengan anggaran mencapai 7,3 miliar lebih, atas semua ini jangan sampai berpotensi menjadi pemborosan atau mubazir anggaran.

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media ini kepada Pak Nopan Selaku PPTK kegiatan dari Dinas BPBD Provinsi beberapa minggu yang lalu , pak Nopan terkesan mengelak dan tidak mau dikritik, ternyata pak nopan anti kritik dengan sengaja memblokir nomor Handphon (HP) awak media ini. Untuk itu perlu diketahui pak helmi hasan selaku gubernur Bengkulu saat ini bahwa masih ada yang mengemban jabatan yang diberikan tidak amanah dalam menjalankan dan anti kritik , Maka Pejabat seperti ini tidak patut ada untuk mengemban jabatan selama pemerintahan Pak Helmi Hasan. Semoga beliau segera mwngevaluasi bagi pejabat yang anti kritik. padahal diketahui bahwa setiap pejabat pemerintah mengelola uang negara diwajibkan kan terbuka terhadap publik.(Tim)

Berita Terkait