Pali jumat 16/januari/2026 diduga pembangunan proyek Satuan pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional volume: 20×20 M TA: 2025 Waktu: 50 (lima puluh) Hari kerja Plaksana: PT. TANTRA SUKMA NEGARA. Konsultan MK, PT. AMYTHAS. di desa betung selatan, kecamatan Abab, kabbupaten penukal abab lematang ilir (Pali) ditemukan papan proyek yang hanya mencantumkan judul pekerjaan, tanpa disertai anggaran, nomor kontrak, hingga alamat kantor pelaksana. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena menutup ruang pengawasan publik.
Padahal, aturan sudah sangat jelas. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung mewajibkan setiap pelaksana pekerjaan konstruksi memasang papan nama proyek dengan data lengkap. Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan bahwa informasi mengenai penggunaan anggaran negara adalah informasi yang wajib diumumkan.

Ketidaklengkapan informasi pada papan proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi. Lebih dari itu, kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik: apakah ada sesuatu yang sengaja ditutupi? Bagaimana masyarakat bisa memastikan kesesuaian antara nilai proyek dengan kualitas pekerjaan jika anggarannya disembunyikan?

Namun sangat disayang kan Pembangunan Satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional tersebut terkesan di kerjakan Asal-Asalan dan di duga tidak sesuai dengan Teknik Spesifikasi Khusus, Berdasarkan Pantauan Kerja dilapangan banyak ditemukan kejanggalan Seperti bata ringan dan pemasangannya mengunakan lem, pembesian memakai behal 8 in.

Hal ini Tentunya Menjadi sorotan tajam dikalangan Masyarakat dan para Awak media karna ikut Merasa kecewa dan merasa kwatir Melihat kwalitas pembangunan Satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional tersebut tidak akan bertahan lama dan Cepat rusak dalam waktu singkat,

Bukan hanya itu saja, pekerja proyek pembangunan Satuan pelayanan pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional tersebut ada yang tidak memakai perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) seperti Helm Safety (kepala), Kacamata Safety/Goggles (mata), Masker Respirator (pernapasan), Sarung Tangan Safety (tangan), Sepatu Safety (Boot) (kaki), Rompi Safety (Vest) (visibilitas), dan Body Harness (untuk ketinggian), serta Pelindung Telinga (Earplug/Earmuff), dan tidak mengkerut tenaga kerja lokal.

Kami Berharap Kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan(BPKP)Sumatra Selatan, kejari (pali), kejati Sumsel, Untuk Turun Ke lapangan dan Audit pemborong yang nakal seperti ini Dikabupaten penukal abab lematang ilir.
Saat dikonfirmasi kelapangan tidak pernah bertemu dengan pihak pemborong ataupun Konsulatnnya.






























