29.2 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

POSISI ADVOKAT DALAM KUHAP BARU

IMPLEMENTASI KUHAP BARU TERHADAP ADVOKAT

Perlindungan profesi Advokat kini semakin kokoh melalui tiga instrumen utama, yakni pada Pasal 149 KUHAP baru, Pasal 16 UU tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat.

Dalam KUHAP baru, posisi Advokat atau pengacara ditingkatkan secara SIGNIFIKAN dari peran pasif menjadi aktor aktif dalam seluruh tahapan penegakkan hukum pidana.

Perubahan ini mencakup hak pendampingan yang lebih luas dan kewenangan intervensi langsung untuk melindungi Hak Asasi Manusia.

KUHAP lama membatasi Advokat hanya sebagai pengamat pasif yg boleh melihat dan mendengar selama penyidikan, tanpa ruang substantif utk pembelaan.

Pengalaman Advokat sekian lama dalam KUHAP lama memberikan kecerahan dan inspirasi dalam KUHAP baru yang menjadi subjek strategis dan wajib terlibat, dengan fungsi pendampingan berubah dari simbolik menjadi efektif.

Advokat dapat mendampingi tidah hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, serta terlapor sejak tahap awal (seperti penangkapan atau pemeriksaan).

Hak komunikasi pun diperluas, termasuk akses dokumen, rekaman pemeriksaan, dan kehadiran ahli.

Advokat berhak menyatakan keberatan secara resmi atas pertanyaan penyidik yang mengintimidasi atau menjerat, yang wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kontribusi Advokat tersebut bisa memastikan transparansi dan akuntabilitas proses Penyidikan Tindak Pidana.

Tercatat ada 11 hak Advokat yang diatur KUHAP baru. Pertama, memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban. Kedua, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

Ketiga, memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana. Keempat, mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan. Kelima, meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan.

Keenam, mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya. Ketujuh, menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. Kedelapan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.

 

Kesembilan, meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan. Kesepuluh, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan. Kesebelas, mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

Selain mengatur hak, KUHAP baru memuat kewajiban bagi Advokat seperti memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan jasa atau bantuan hukum, Advokat wajib menunjukan setidaknya 2 hal kepada penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan.

Pertama, surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa. Kedua, berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.

KUHAP baru juga mengatur hak imunitas bagi Advokat. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan (Pasal 140 ayat (2)).

Bantuan hukum diberikan kepada tersangka atau terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum dan menunjuk Advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban.

Kewajiban menunjuk Advokat atau pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban menyatakan menolak untuk didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum yang dibuktikan dengan berita acara,” begitu kutipan Pasal 154 ayat (4) KUHAP baru.

Berita Terkait

SourceTHLT