29.1 C
Jakarta
Selasa, Februari 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Diduga, Kasus Pencemaran Nama Baik Yang Di Lakukan Oleh Sejumlah Oknum Anggota Satres Narkoba PaLi

Sumatra Selatan (PALI) Warta.in

Viral,,,,pada Selasa malam tanggal 20 Januari 2026, pukul 20:00, sejumlah oknum anggota satres narkoba pali, menggrebeg tempat atau kediaman salah satu rumah seorang warga yang berdiam atau berlokasi di desa Simpang raja (pul Acang) kelurahan Handayani Mulya dengan tuduhan mendapat laporan bahwa di tempat tersebut melakukan acara pesta narkoba.

Media ini mendapat keterangan langsung dari salah satu warga yang rumahnya digeledah, Kejadian ini justru membuat salah satu warga’ Leo nardo, yang di geledah rumah dan gudang nya merasa tidak senang dengan tuduhan tersebut dan terbukti tidak bersalah dan tidak melakukan apa apa, seperti yang tuduhkan kepada nya, justru dengan atas kejadian tersebut membuat tercemar nya nama baik dan merusak institusi Polri dan reputasi satpolres Pali dengan melakukan penggeledahan tanpa bukti yang akurat.

Lanjut Leo, atas kejadian tersebut bukan hanya mencemari nama baik saya dan keluarga saya, namun memicu ketraumaan anak dan istri saya sampai saat ini dan bisa berdampak pada mental anak istri saya, atas kejadian seperti ini siapa yang mau bertanggung jawab

Kecerobohan ini, seharusnya di usut tuntas, Kapolres Pali di minta untuk menindak lanjuti kejadian tersebut, menurut Undang-undang yang berlaku, Jika anggota Polres salah gerebek rumah warga, ia bisa dikenakan sanksi pidana dan/atau kode etik, terutama melanggar Pasal 33 dan 34 KUHAP tentang izin penggeledahan, serta Pasal 11 huruf i Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang larangan penggeledahan tanpa dasar hukum, bahkan bisa terjerat Pasal 422 KUHP jika ada unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang.

Sanksi juga mencakup pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan bisa dilaporkan ke Propam untuk diproses lebih lanjut, karena perbuatan tersebut melawan hukum dan merugikan warga.

Dasar Hukum yang Terkait:

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

Pasal 33 KUHAP: Mengatur penyidik harus punya izin Ketua Pengadilan Negeri untuk menggeledah rumah.

Pasal 34 KUHAP: Mengizinkan penggeledahan tanpa izin dalam keadaan sangat mendesak, tapi wajib segera lapor dan minta persetujuan.

Pelanggaran terhadap pasal ini berarti penggeledahan tidak sah.

Peraturan Kapolri (Perkapolri) No. 8 Tahun 2009:

Pasal 11 huruf i: Melarang anggota Polri melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum.

Pasal 44: Melarang keras anggota Polri melakukan kekerasan atau tindakan sewenang-wenang.

Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Menyatakan anggota Polri tunduk pada hukum pidana umum dan kode etik.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Pasal 422 KUHP: Jika penggeledahan disertai pemerasan atau untuk mendapat pengakuan/keterangan dengan paksa, dapat diancam pidana penjara (misal, 4 tahun).

Sanksi yang Diterapkan:

Sanksi Disiplin: Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bisa berujung pada teguran, penempatan di tempat khusus, hingga pemberhentian tidak hormat.

Sanksi Pidana: Jika perbuatannya masuk kategori tindak pidana, seperti pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, apakah sanksi pasal ayat di atas masih berlaku kepada rakyat kecil atau masyarakat awam mohon pak Kapolres PaLi untuk menindak lanjuti berita dari media ini.

Kami dari media online warta.in, sampai berita ini di terbitkan belum bisa mengkonfirmasi mengenai kejadian tersebut kepada Satres polres Pali dan tidak mendapat kontrak telpon namun kami dapat keterangan dari pihak korban tersebut seperti yang di jelaskan di atas.

(Team/red)

Berita Terkait