Warta.in || Jateng Rembang || Sebanyak 9.434 pengajar lembaga keagamaan Islam di Kabupaten Rembang telah mendapatkan insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pencairan intensif tersebut untuk termin 3 tahun 2025, yaitu bulan September, Oktober, November dan Desember 2025. Lembaga keagamaan Islam tersebut adalah madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT/Madin), Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) dan
Kepala Seksi Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Hanik Khuriana mengatakan, besaran insentif adalah sebesar Rp100rb/bulan. Sehingga pada termin 3 tahun 2025, masing-masing penerima manfaat memperoleh Rp400rb. “Insentif tersebut langsung dicairkan melalui rekening,” kata Hanik.
Sementara termin I (4 bulan pertama) dan termin II (4 bulan kedua) tahun 2025 sudah diterima. Besaran insentif yaitu Rp100.000/bulan/orang. Sehingga selama satu tahun, mereka mendapatkan insentif Rp1,2juta/orang.
“Kami memfasilitasi pencairan insentif bagi 9.434 ustadz/ustadzah ini. Bantuan ini adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah Provinsi kepada guru LPKI,” kata Kasi PD Pontren Kemenag Rembang, Hanik Khuriana.
Sementara untuk pengajuan insentif termin I tahun 2026 sudah dikirim kepada pihak Seksi PD Pontren Kemenag Rembang paling lambat Jumat (30/1/2026).
Hanik menyebutkan syarat Penerima Bantuan Pengajar Keagamaan Islam tahun 2026 :
1. Berstatus sebagai Pengajar Keagamaan Islam, yaitu Madin, LPQ dan Ponpes yang memiliki Izin Operasional yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan telah melakukan Update Data EMIS Pontren secara Online;
2. Mengajar minimal 2 Tahun dan berumur minimal 19 Tahun;
3. Tidak berstatus ASN dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Honor Penyuluh Agama dan Bantuan Insentif APBN pada tahun yang sama; dan
4. Diusulkan oleh lembaga kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui koordinator EMIS Kecamatan masing-masing.
( wik )































