Warta.in, Jember – 05/02/2026 Dalam pemberitaan sebelumnya, atas dugaan Rekruitment guru yang tidak termasuk dalam SK Bupati atau Non PPPK dan PNS yang mungkin lebih dikenal dengan nama guru honorer, mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan ketua DPR D Kabupaten Jember.
Dugaan rekruitment ini muncul di Sd N Ambulu 01 dan dugaan nama guru honorer atau Non PPPK tersebut adalah Lathifa Aly,S .Pd, yang menurut keterangan dari Plt Kepala Sekolah Sd N Ambulu 01 Siti Yuliana Margareta, S. Pd, Lathifa adalah guru sukarelawan, yang membantu mengajar untuk anak inklusi atau berkebutuhan khusus namun adanya guru tersebut tidak diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

Awak media berhasil meminta keterangan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arief Tjahjono melalui fia telpon, dikarenakan masih dalam perjalanan dinas. Dalam keterangannya arief membenarkan bahwa di sekolah tersebut memang ada seorang guru yang dianggap sukarelawan.
“Sd N Ambulu 01 itu adalah sekolah inklusi disana ada 40 siswa disabilitas, itu biasanya ditangani oleh 3 orang guru yang khusus menangani siswa tersebut, nah, salah saru guru ini ada yang sedang menjalani PPG (Pendidikan Profesi Guru) di Unesa maka hanya tinggal 2 guru, 2 Guru itu kewalahan untuk menangani 40 Siswa berkebutuhan khusus ini sehingga ada seorang Guru sukarelawan yang tidak di SK, tidak digaji dan bukan PPPK,” Kata Arief.
Saat ditanya oleh awak media apakah aturan Guru sukarelawan yang memasuki suatu lembaga pendidikan tanpa sepengetahuan Dinas Pendidikan diperbolehkan dengan tegas Arief Tjahjono mengatakan secara tegas.,
” Ya itu sebenarnya tidak boleh mas kalo dalam aturannya,” tandas arief.
Namun pada kenyataannya hal ini berbanding terbalik, justru peraturan tersebut dilanggar tanpa mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan.
Ketua DPR D Kabupaten Jember H. Ahmad Halim, S.Sos atau yang lebih akrab disapa Gus Halim yang juga dikonfirmasi oleh awak media terkiat atas adanya dugaan rekruitment Guru honorer ini, Beliau menegaskan akan menelusuri setiap informasi yang ada dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, apabila ditemukan kesengajaan terkait perekrutan tenaga baru tanpa adanya sepengetahuan Dispendik maka sanksi dalam perarturan Undang – Undang akan ditegakkan.
“Setiap Kepala Sekolah jangan sampai menyalahgunakan wewenangnya, apalagi memutuskan secara sepihak terkait tenaga baru apapun itu, harus berkoordinasi dahulu dengan Dispendik karena sudah jelas aturannya, ada Undang-Undangnya,” pungkas Gus Halim.





























