25.8 C
Jakarta
Rabu, Februari 11, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Memperkuat Kembali Kuasa Rakyat

Kalau para penguasa negeri ini memang tidak bisa dikritik, tidak mau dikasih masukan yang konstruktif, maka perlu strategi lain, yakni memperkuat kembali kuasa rakyat. Bagaimana hal tersebut masih dimungkinkan?

Hal mendasar yang perlu dipahami adalah bahwa pengertian warga negara, rakyat, masyarakat, warga profesi dengan berbagai identitasnya, itu berbeda. Mungkin warga negara bisa mengklaim dirinya sebagai rakyat, tetapi rakyat bukan warga negara. Sebagai anggota masyarakat juga bisa menyebut dirinya sebagai rakyat, tapi rakyat bukan masyarakat.

Rakyat adalah suatu sosok yang memiliki substansi dan nilai keberdaulatan. Sebagai sosok yang berdaulat, rakyat adalah sesuatu yang mandiri, tidak bergantung. Dalam posisi itu, rakyat seharusnya tidak memiliki kepentingan. Bahkan secara lebih ekstrim, rakyat hidup lebih naluriah, lebih berdasarkan hati nuraninya, ketimbang sesuatu yang kulturiah.

Keberadaan rakyat seperti itu pernah diperlihatkan dalam Revolusi Prancis. Pada tahun 1789 dan beberapa tahun berikutnya, warga Prancis, sebagian besar rakyat petani, yang muak dengan kezaliman Louis XVI melakukan pemberontakan. Setelah pemberontahan radikal tersebut menang, para rakyat petani pulang ke kampungnya masing-masing dan kembali bertani.

Rakyat petani Prancis memberi kode keras bahwa mereka bergerak secara naluriah untuk menghentikan kezaliman raja. Setelah raja runtuh, mereka pulang ke kampung dan kembali menjadi petani. Tidak ada pretensi untuk memperlihatkan jasa agar dianggap sebagai pahlawan yang menginginkan kedudukan.

Peristiwa besar di Indonesia, seperti tahun 1998, sebagian besar dari mereka adalah rakyat yang hari ini selalu dan tetap menjadi rakyat. Mereka kembali menjadi buruh pabrik, petani, atau sebagian yang lain menjadi pekerja-pekerja dasar berkolaborasi bersama alam.

Dalam pemberontakan tersebut, tentu ada yang nebeng. Hal tersebut memperlihatkan bahwa mereka hanya warga biasa yang berhasrat mengambil hak-hak sipilnya untuk terlibat dalam politik, atau ekonomi dan sosial, dan sebagainya. Biasanya, mereka pula yang banyak tampil memperlihatkan jasa agar mendapat kedudukan kekuasaan. Dalam sejarahnya, peran rakyat semakin hilang.

Berdasarkan itu, kita menjadi tahu bahwa kini menjadi rakyat memang sangat berat. Bahkan seperti terkesan manusia yang tidak berguna. Keberadaan negara tentu dimaksudkan bisa mengondisikan dan selalu menghadirkan rakyat. Karena hal itu pula yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Akan tetapi, pemerintah yang berkuasa yang mengelola negara tentu tidak sangat nyaman jika rakyat menguat. Itulah sebabnya, kekuasaan politik kepemerintahan lebih banyak memproduksi warga negara yang semuanya bisa dikontrol secara administratif.

Sebagai warga negara, semua hal harus dimulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK). Jika tidak memiliki KTP, atau tidak tercatat dalam KK, maka dianggap tidak warga negara. Dianggap orang liar yang tidak dilindungi secara hukum kenegaraan.

Namun, sebagai warga negara, bukan berarti tertutup atau semakin kecil peluangnya untuk bisa (kembali) menjadi rakyat. Peluang tersebut dimungkinkan dengan melakukan berbagai strategi kehidupan yang lebih bijak.

Pertama, perlu punya keberanian untuk lebih mandiri, menjadi manusia bebas. Termasuk kemungkinan menisbikan harapan, cita-cita, dan berbagai keinginan untuk menjadi manusia yang bermanfaat. Karena menjadi rakyat adalah kebermanfaatan itu sendiri.

Kedua, perlu kembali menjunjung secara berani semua nilai dan makna dalam Pembukaan UUD 1945. Karena poros subjek dalam Pembukaan UUD 1945, adalah rakyat (Kerakyatan) yang menjunjung nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Keadilan, Keutuhan Indonesia, demi Keadilan sosial bagi bangsa Indonesia.

Ketiga, perlu memiliki kesadaran bahwa siapa pun yang bertentangan dengan hal kedua di atas, perlu dilawan dengan rasa tidak takut, karena yang tidak menghormati UUD 1945 justru melanggar konstitusi.

Kalau guru biasa disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, maka rakyat memang tidak membutuhkan tanda jasa. Bahkan apa yang disebut sebagai pahlawan “nasional” adalah identitas konstruksi negara sesuai dengan kepentingan negara.

Menjadi dan kembali bisa menjadi rakyat adalah suatu derajat yang tinggi. Dalam posisi itu, kuasa kedaulatan rakyat dapat ditempatkan kembali sebagai makna yang sejati dan mulia.

Aprinus Salam, Guru Besar FIB UGM.

Berita Terkait

Politisi versus Akademisi

0

Perjuangan Kebudayaan

0