- Polres Tuban Lamban Menangani Kasus Penipuan Jual Beli Bersyarat Mobil Rental yang Sudah 2 Bulan
TUBAN//Warta.in, 05 Februari 2026 – Kasus penipuan dengan modus jual beli bersyarat mobil Ertiga yang sebenarnya merupakan kendaraan rental telah memasuki usia 2 bulan, namun hingga kini Polres Tuban belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangannya. Korban bernama Wahid kini mendesak agar pihak kepolisian segera menangani kasus tersebut dan menangkap pelaku utama Nurul Dwi Marthasari alias Mita beserta Moch Wahyu yang menyebabkan kerugian sebesar Rp. 35 juta.
Kronologi kejadian dimulai pada tanggal 29 November 2025, ketika Sa’id dan Dwi Kana menghubungi ajudannya Masyhuri menyampaikan tawaran jual beli bersyarat mobil Ertiga nomor Polisi S 1956 EC dengan pinjaman Rp. 35 juta. Mita datang bersama Moch Wahyu, menunjukkan bukti angsuran terakhir, dengan Sa’id dan Dwi Kana sebagai saksi. Wahid yang mempercayai bukti angsuran tersebut memberikan pinjaman.
Namun, pada tanggal 4 Desember 2025 sekitar jam 14.00 WIB, saat Wahid bersama keluarga di Swalayan Bravo 2 Tuban, mobil tersebut dirampas paksa oleh sekitar 15 orang tak dikenal tanpa bukti apapun. Setelah melaporkan kejadian ke Polres Tuban pada tanggal yang sama, kasus ini hanya ditetapkan sebagai laporan resmi dengan nomor LI-R/01/I/RES.1.11./2026 pada tanggal 2 Januari 2026.
Penyelidikan kemudian menemukan bahwa mobil yang ditransaksikan bukan milik Mita, melainkan disewa dari perusahaan rental mobil di Kabupaten Tuban. Selain itu, ditemukan bahwa Mita dan Moch Wahyu telah melakukan tindakan serupa terhadap beberapa korban lainnya.
Wahid kini secara tegas mendesak Polres Tuban agar segera menangani kasus yang sudah berjalan lebih dari 2 bulan ini. Ia menyatakan bahwa belum ada informasi jelas terkait langkah penindakan yang dilakukan, padahal pelaku diduga masih berada di wilayah Tuban atau sekitarnya. “Saya sudah melapor sejak awal Desember lalu, hingga sekarang belum ada kabar jelas dan pelaku masih bebas. Saya harap Polres Tuban segera mengambil tindakan tegas dan menangkap mereka,” ucap Wahid.
Basis Hukum yang Berlaku:
– UUD 1945 Pasal 28 ayat (1): Jaminan perlindungan hak milik dan keadilan bagi setiap warga negara.
– UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru Pasal 492: Penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp500 juta.
– KUHP Lama Pasal 378: Penipuan umum dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
– UU ITE Pasal 28 ayat (1): Jika dokumen palsu dibuat secara elektronik dan menyebabkan kerugian, dapat diancam penjara hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Pewarta; roy































