Pengelolaan limbah medis di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tengah menjadi sorotan publik. Tim media menemukan dugaan kelalaian dalam sistem pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Limbah medis yang semestinya ditangani secara ketat, terjadwal, dan sesuai standar pengelolaan limbah B3, justru diduga diangkut oleh pihak ketiga, PT Teman Sejahtera, dalam rentang waktu 4 hingga 6 bulan sekali, maka praktik tersebu tidak sesuai aturan karena limbah medis memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Untuk menelusuri hal tersebut, tim media menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andi. Ia menegaskan bahwa tugasnya terbatas pada penyusunan Memorandum of Understanding (MoU). “Setelah MoU selesai, koordinasi teknis menjadi kewenangan bidang Kesling dan PPTK,” ujarnya pada Rabu, 11 Februari 2026.
Namun penjelasan berbeda disampaikan Hengki, Koordinator Sub Kesling. Ia menyebut pihaknya hanya menyusun program dan menerima laporan dari puskesmas. Jika ada permintaan pengangkutan limbah, pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada PPTK untuk berkoordinasi dengan pihak ketiga.
Sementara itu, PPTK kegiatan, Wantoro, justru menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak ketiga dilakukan oleh Kesling dan PPK, karena merekalah yang memiliki tanggung jawab terhadap pengangkutan limbah medis.
Pernyataan yang saling bertolak belakang ini mengindikasikan adanya ketidakjelasan pembagian tugas dan tanggung jawab di internal Dinkes PALI. Alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, para pejabat justru terkesan saling lempar kewenangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lebih besar tentang tata kelola dan pengawasan limbah medis di daerah. Limbah B3 medis bukan sekadar sampah biasa. Di dalamnya terdapat jarum suntik bekas, sisa bahan infeksius, dan material berbahaya lain yang berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan publik. Pemerintah daerah dan Dinkes PALI perlu segera memberikan klarifikasi resmi, termasuk membeberkan jadwal pengangkutan, mekanisme pengawasan, serta evaluasi kinerja pihak ketiga.
Jika benar pengangkutan dilakukan dalam rentang 4–6 bulan sekali tanpa alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan potensi kelalaian serius dalam pengelolaan limbah B3.
Tim media warta.in akan terus mengawal perkembangan persoalan ini demi memastikan pengelolaan limbah medis di Kabupaten PALI berjalan sesuai standar, transparan, dan tidak membahayakan masyarakat. Haris munandar (Lenge)































