Pemerintah,Tuban||warta.in — Deru alat berat tak pernah benar-benar berhenti. Truk pengangkut material hilir-mudik tanpa rasa gentar. Aktivitas yang oleh warga disebut sebagai tambang diduga ilegal milik Santoso dan Aseng terus berjalan seperti tak tersentuh kewenangan.(13/2/26)
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah aparat mengetahui—melainkan siapa yang takut menyegel?
Tambang bukan kejahatan sunyi. Ia kasat mata, berdebu, berisik, dan meninggalkan jejak kerusakan. Jika benar tak berizin, maka setiap hari operasi adalah pelanggaran terbuka.
Namun hingga kini, garis polisi tak tampak.
Penyegelan tak terlihat.
Penyitaan alat berat pun nihil. Di ruang kosong inilah kecurigaan tumbuh.
Publik melihat kontras yang menyakitkan.
Pelanggaran kecil bisa diproses cepat. Namun ketika aktivitas besar yang disebut-sebut dikendalikan Santoso dan Aseng terus beroperasi, respons justru terdengar pelan dan normatif. “Masih didalami.” “Masih dicek.” Kalimat-kalimat itu terdengar seperti jeda yang terlalu panjang bagi penegakan hukum.
Jika dugaan itu keliru, bantahan resmi dan terbuka adalah kewajiban. Jika dugaan itu benar, maka tindakan tegas adalah keharusan. Hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan. Hukum harus berani menyentuh pengendali.
Tambang yang terus hidup tanpa sentuhan hukum bukan hanya soal ekonomi atau izin administratif. Ia menyentuh wibawa institusi. Karena ketika pelanggaran yang terlihat terang dibiarkan, pesan yang sampai ke publik sederhana namun berbahaya: ada yang tak tersentuh.
Kini sorotan mengarah pada keberanian.
Menyegel jika ilegal.
Memeriksa jika ada dugaan kuat. Membuka hasilnya secara transparan.
Sebab setiap hari tanpa tindakan bukanlah netralitas. Ia adalah keputusan.
Dan dalam pertaruhan ini, yang diuji bukan hanya legalitas tambang—melainkan nyali otoritas.(bersambung)





























