Pemerintah,Tuban||war ta.in — Deru alat berat yang terus mengoyak perut bumi bukan sekadar suara mesin. Ia menjadi simbol dari sesuatu yang lebih dalam: potensi penggerusan hukum itu sendiri. Jika dugaan pelanggaran tambang ini benar dan tetap dibiarkan, yang terkikis bukan hanya lapisan tanah—melainkan kewibawaan negara di hadapan rakyatnya.
Aktivitas pertambangan tanpa kepastian legalitas bukan perkara administratif yang bisa ditambal dengan klarifikasi singkat. Dalam kerangka hukum nasional, praktik semacam itu berpotensi masuk ranah pidana.(14/2/26)
Operasi tanpa izin, penyalahgunaan dokumen, hingga pengabaian kewajiban reklamasi dan lingkungan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran teknis.
Lebih mengkhawatirkan lagi adalah jika ada pembiaran sistematis.

Ketika laporan masyarakat mengemuka namun tak kunjung direspons, ketika aktivitas terus berjalan tanpa penindakan, maka muncul pertanyaan mendasar: di mana fungsi pengawasan? Siapa yang seharusnya menghentikan, namun memilih diam?
Dalam konstruksi hukum pidana, pembiaran oleh pihak yang memiliki kewenangan bukan tindakan netral. Jika unsur kesengajaan atau kelalaian berat terpenuhi, konsekuensinya dapat menyeret pada dugaan penyalahgunaan wewenang atau turut serta dalam perbuatan pidana.
Hukum tidak hanya mengejar pelaku lapangan—ia menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke atas.
Jika negara gagal bertindak atas dugaan pelanggaran terang-benderang, maka pesan yang lahir di ruang publik sangat berbahaya: hukum bisa dinegosiasikan, aturan bisa ditawar, dan kewenangan bisa dipakai sesuka hati. Di titik itu, yang runtuh bukan sekadar lereng tambang—melainkan kepercayaan publik.
Kini publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar janji “akan mengecek.”
Karena ketika tanah terus terkikis tanpa kepastian hukum, yang sesungguhnya terkubur perlahan adalah wibawa hukum itu sendiri…(bersmbung)





























