26.8 C
Jakarta
Senin, Februari 16, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bau Busuk, Teror Lalat, dan Upaya Pembungkaman: Kades Ciasem Baru Larang Media Liput Aksi Protes Warga!

Bau Busuk, Teror Lalat, dan Upaya Pembungkaman: Kades Ciasem Baru Larang Media Liput Aksi Protes Warga!

​SUBANG | Warta In Jabar – Di tengah amukan warga Dusun Babakan yang menuntut relokasi kandang ayam BUMDes, sebuah insiden memalukan terjadi. Kepala Desa Ciasem Baru, Indah Aprianti, tertangkap kamera mencoba menghalangi kerja jurnalistik dengan melarang wartawan merekam jalannya audiensi.

​”Saya enggak mau direkam, Pak. Punten, saya sangat tidak keberatan Ibu-ibu menyampaikan aspirasinya, tapi saya enggak mau nantinya akan blunder,” ujar sang Kades dengan nada tinggi dalam video yang beredar.

​Upaya pembungkaman ini kontras dengan kondisi lapangan yang memprihatinkan. Puluhan warga, mayoritas ibu-ibu, “menyerbu” kantor desa karena sudah tidak tahan dengan bau menyengat dan serbuan lalat akibat kandang ayam milik BUMDes yang dipaksakan berdiri di tengah pemukiman padat.

​Warga menilai, proyek BUMDes yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa justru berubah menjadi polutan yang merugikan kesehatan dan mematikan usaha kecil milik warga sekitar.

​Ketakutan Kades akan terjadinya “blunder” di media justru memicu tanda tanya besar: Apa yang disembunyikan dari pengelolaan BUMDes tersebut? Meski sempat ada upaya pelarangan liputan, tekanan massa yang tak terbendung akhirnya memaksa pemerintah desa menyerah. Dalam audiensi yang berlangsung panas, lahirlah kesepakatan “darurat”:

​Deadline 7 Hari: Kandang ayam wajib pindah dari pemukiman warga.

​Langkah Instan: Penyemprotan desinfektan dan pengapuran kotoran ayam untuk mengurangi bau selama masa transisi.

​Tindakan Kepala Desa yang melarang pengambilan video oleh wartawan bisa berujung panjang. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, siapa pun yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

​Warga kini memegang janji 7 hari tersebut. Jika dalam seminggu kandang tak angkat kaki, warga mengancam akan kembali dengan massa yang lebih besar, dan kali ini, kamera media dipastikan akan tetap menyala untuk mengawal hak masyarakat.

Berita Terkait