25.8 C
Jakarta
Rabu, Februari 18, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Bahu Jalan di Jalupang Disalahgunakan Jadi Lahan Parkir, Warga Tuntut Penertiban

Bahu Jalan di Jalupang Disalahgunakan Jadi Lahan Parkir, Warga Tuntut Penertiban

Subang | Warta In Jawa Barat – Bahu jalan di Dusun Jalupang, Desa Rancabango, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, dikeluhkan warga karena digunakan sebagai lahan parkir oleh karyawan Dapur MBG. Kondisi ini dinilai merugikan pengguna jalan, terutama pejalan kaki yang kehilangan ruang aman untuk berjalan.

Sejumlah pengendara dan warga sekitar menyebut keberadaan parkir di bahu jalan tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas. Roby, seorang pegawai pabrik yang setiap hari melintas di jalur itu, mengaku harus ekstra waspada. “Setiap berangkat kerja saya sering kaget karena motor harus menghindari kendaraan yang parkir di bahu jalan. Situasi ini jelas membahayakan,” ujarnya.

Keluhan serupa datang dari para siswa sekolah yang berlokasi tidak jauh dari Dapur MBG. Saat jam pulang sekolah, siswa-siswi kesulitan berjalan di bahu jalan karena terhalang deretan kendaraan yang diparkir. “Hak pejalan kaki seolah diabaikan,” ungkap salah satu orang tua murid.

Masyarakat menilai pemerintah daerah seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap pihak pengelola Dapur MBG.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, khususnya Bab VI mengenai Perparkiran, yang menegaskan bahwa parkir di tepi jalan umum hanya boleh dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Selain itu, Peraturan Bupati Subang Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran juga mengatur penindakan dan pemindahan kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan.

Pengamat kebijakan publik Ryan A Wibowo, menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik. “Bahu jalan adalah fasilitas umum yang dilindungi undang-undang. Ketika dialihfungsikan menjadi lahan parkir, maka terjadi pelanggaran terhadap hak pejalan kaki dan potensi bahaya bagi pengguna jalan lain. Pemerintah daerah wajib menegakkan aturan, bukan hanya demi ketertiban, tetapi juga keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Ryan menambahkan, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola ruang publik di Subang. “Penegakan hukum harus konsisten. Jika ada pihak swasta yang melanggar, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bisa menjadi opsi. Ini bukan sekadar soal parkir, tetapi soal kepatuhan terhadap regulasi,” tegasnya.

Berita Terkait