27.6 C
Jakarta
Rabu, Februari 18, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Pemborosan Anggaran Pupuk di PALI: Rp38,3 Miliar Dipertanyakan

Warta.In— Indikasi pemborosan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Sorotan publik kini tertuju pada Dinas Pertanian yang pada Tahun Anggaran 2025 tercatat mengalokasikan dana sebesar Rp38.337.620.750 untuk program pengadaan berbagai jenis pupuk, mulai dari pupuk organik granul, pupuk organik tepung/powder/remah, pupuk TSP/SP (fosfat sulfur), hingga pupuk organik cair.

 

 

Namun, anggaran jumbo tersebut dinilai belum memberikan dampak nyata bagi petani sebagai penerima manfaat. Alih-alih meningkatkan produktivitas pertanian, bantuan pupuk yang disalurkan justru memicu keluhan dan kekecewaan di sejumlah wilayah.

 

Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara dengan petani di Kecamatan Penukal dan Penukal Utara, terungkap beberapa temuan, sebagian petani menyatakan pupuk bantuan tidak memberikan hasil signifikan, ada pupuk yang tidak menunjukkan reaksi pada tanaman meski telah digunakan berulang kali.

 

Sejumlah petani memilih tidak lagi menggunakan pupuk tersebut karena dianggap tidak efektif. Beberapa pupuk bahkan tidak dimanfaatkan hingga keberadaannya tidak lagi diketahui.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait perencanaan, pengadaan, hingga kualitas distribusi program tersebut.

 

Dengan anggaran mencapai Rp38,3 miliar, publik mempertanyakan sejauh mana kajian teknis dan pengawasan dilakukan sebelum pupuk didistribusikan kepada petani.

 

Seorang penggiat antikorupsi sekaligus warga setempat, Jono, turut menyoroti program tersebut. Ia mempertanyakan regulasi serta kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan pupuk.

 

“Apa regulasi dan kajian teknis yang digunakan saat pengadaan pupuk ini? Jangan sampai sejak awal sudah bermasalah,” ujarnya.

 

Ia juga meminta adanya transparansi dari pihak terkait agar publik mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan program tersebut.

 

Menanggapi persoalan ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten PALI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program pertanian Tahun Anggaran 2025, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, kualitas barang, hingga distribusi.

 

Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penggunaan anggaran.

Dinas Pertanian memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait pelaksanaan program pupuk tersebut.

 

Program yang semestinya menjadi solusi bagi peningkatan kesejahteraan petani kini menjadi sorotan tajam. Dengan anggaran besar namun manfaat yang dipertanyakan, transparansi dan evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kepercayaan publik tetap terjaga serta kebijakan pertanian benar-benar tepat sasaran. (Tim)

Berita Terkait