27.9 C
Jakarta
Sabtu, Februari 21, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

2 Pengedar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Taput

Warta.in Tapanuli Utara – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu dan ganja kering dari 2 kecamatan di Taput.

Keduanya adalah ITS ( 31 ) warga lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, Taput, dan AMH ( 22 ) warga Jl. Bondar Sibabiat Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, Taput.

Mereka berdua berhasil ditangkap dari tempat berbeda yakni ITS ditangkap dari terminal Madya Tarutung, Rabu ( 18 /2/2028 ) sekira pukul 18.00 wib, sedangkan AMH ditangkap dari Jl. Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, pada hari itu juga namun sekira pukul 23.30 wib.

Hasil penangkapan dari tangan ITS polisi berhasil menyita barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 (satu) buah karung goni berisi narkotika jenis ganja , 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis ganja , 1 (satu) linting narkotika jenis ganja , 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik kresek warna biru dan 1 buah HP.

Sedangkan dari tangan AMH barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu , 1 (satu) buah kertas nasi warna coklat berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna abu-abu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Jumat ( 20 /2/2026 ).

Keberhasilan Sat Narkoba Polres Taput mengungkap keduanya pengedar narkoba ini atas peran dan partisipasi masyarakat, dimana masyarakat tidak ingin warga Taput rusak akibat dari ulah para penjahat-penjahst.

Informasi tersebutlah yang membuat pihak Polres Taput bergerak cepat. Penangkapan pertama sekali dilakukan atas diri ITS pada Rabu ( 18 /2/2028 ) sekira pukul 18.00 dari Terminal Madya Tarutung. Setelah tim berhasil menemukan barang bukti
dari tanganya, lalu dilakukan interogasi.

Hasil interogasi dari ITS didapatlah keterangan bahwa dirinya membeli narkoba tersebut dari rekan bisnisnya AMH.

Malam itu sekira pukul 23.30 wib, tim berhasil menangkap AMH dari Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita.

Selanjutnya Tim Opsnal Narkoba pun memeriksa keduanya dan mengakui perbuatan sebagai pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan dari mana sumber ganja dan sabu tersebut kepada AMH. (RN)

Berita Terkait