25.5 C
Jakarta
Selasa, Februari 24, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

JAYMAN KAKEK DARI MARTUA SITANGGANG (ex Wabup Samosir) DARI MUARA, PENDATANG MENUMPANG DI HUTA LUMBAN SILO

Samosir, Perkara Nomor 35/Pdt.Bth/2025/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige dimana Martua Sitanggang cs sebagai Penggugat, lalu saya sebagai salah satu Tergugat untuk menyatakan saya tidak berhak mendapatkan ganti rugi dari pelepasan tanah milik kakek saya di Huta Lumban Silo untuk pelebaran ka nal Tano Ponggol, sebesar Rp 1.668.000.000 (satu milyard enam ratus enam puluh delapan juta rupiah) telah putus dengan NO (tidak dapat diterima). Hal ini menunjukkan dalil Martua Sitanggang cs yang mengaku sebagai pemilik Huta Lumban Silo tidak beralasan. Uang itu masih disimpan di Pengadilan Negeri Balige. Dalam waktu dekat ini saya dan keluarga akan mengajukan pencairan uang tersebut ke Pengadilan Negeri Balige

Martua Sitanggang sudah mendapatkan ganti rugi atas rumahnya yang ada di Huta Lumban Silo sekitar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta). Seharusnya yang bersangkutan sudah cukup puas dengan uang ganti rugi itu. Jayman Sitanggang kakeknya bukan pemilik Huta Lumban Silo. Diperkirakan datang ke Huta Lumban Silo sekitar tahun 1930 an, sedang ayahnya Op Sindak Sitanggang yaitu Op Tongam Sitanggang sudah terlebih dahulu tinggal di Huta Lumban Silo dengan bukti adanya Rumah Batak

Usia saya sekarang 81 tahun. Saya sudah lelah bersidang di Pengadilan Negeri Balige selama bertahun tahun menghadapi gugatan dari Martua Sitanggang. Saya lahir di Huta Parik Siogung ogung, bersebelahan dengan Huta Lumban Silo. Kakek saya bersaudara dengan Opung Sindak Sitanggang anak dari Opung Tongam Sitanggang  pemilik satu satunya Rumah batak yang ada di Huta Lumban Silo Pangururan. Masa kecil saya banyak dihabiskan di Huta Lumban Silo karena selalu diajak kakek saya mengunjungi keluarga Opung Sindak Sitanggang. Bahkan kakek saya memiliki usaha pembuatan batu di Huta Lumban Silo. Ciri khas pemilik kampung yang berlaku di Samosir adalah memiliki Rumah Batak di tengah tengah kampung itu. Kakek dari Martua Sitanggang yaitu Jayman Sitanggang merupakan pendatang yang diijinkan menumpang di Huta Lumban Silo sehingga tampak nyata perbedaan statusnya karena hanya dapat mendirikan rumah papan. Dari kisah hidupnya yang disampaikan oleh kakek saya, Jayman Sitanggang datang dari Huta Siregar Muara. Karena ada perselisihan dengan keluarga Siregar, maka Jayman Sitanggang pun datang ke Samosir dan bekerja sebagai mandor di daerah Tele. Anaknya Wisman Sitanggang yang kemudian pernah bertugas sebagai Camat di Harian beristrikan boru Limbong. Atas ajakan Opung Sindak Sitanggang lah, maka Jayman Sitanggang bisa tinggal di Huta Lumban Silo. Kemungkinan Opung Sindak Sitanggang dan Jayman Sitanggang hampir seumuran. Namun karena keturunan Opung Sindak Sitanggang ini merantau keluar Samosir, Huta Lumban Silo pun dikuasai oleh keluarga Martua Sitanggang. Tapi dengan adanya Rumah Batak itu, tak bisa dipungkiri bahwa pemilik Huta Lumban Silo adalah yang mempunyai Rumah Batak tersebut

Saya sangat mendukung keturunan Opung Tongam Sitanggang sebagai ahli waris pemilik Huta Lumban Silo yang akan mengajukan gugatan terhadap Martua Sitanggang. Saya siap untuk memberikan kesaksian di persidangan nantinya. Semoga Tuhan melindungi kami semua dan diberi umur panjang. Semoga putusan Pengadilan Negeri Balige nantinya akan menunjukkan kebenaran, siapa sebenarnya pemilik Huta Lumban Silo. Saya juga sangat senang atas kedatangan saudara saudara saya ini keturunan Opung Sindak Sitanggang kerumah saya ini. Untuk pertama kalilah saya bertemu dengan keturunan Opung Sindak Sitanggang yang selama ini ada di perantauan, ungkap Saur Naibaho yang kini tinggal di Medan (red)

Berita Terkait