25.1 C
Jakarta
Kamis, Maret 5, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polres Lamongan Tetapkan Sembilan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Tiga Masih DPO

Polres Lamongan Tetapkan Sembilan Tersangka Pelaku Pengeroyokan Tiga Masih DPO

LAMONGAN//Warta.in–Polres orang terkait dugaan penganiayaan saat kegiatan patrol sahur di Dusun Wareng, Desa Songgowareng, Kecamatan Bluluk, Lamongan, Minggu (22/2/2026) lalu.

Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fazlurrahman, mengungkapkan kejadian itu bertepatan dengan momen ramadan yang kerap diwarnai aksi tawuran yang dipicu aktifitas patrol sahur. “Dari sekian banyak peristiwa, kita berhasil mengungkap kejadian di Kecamatan Bluluk, dengan mengamankan 13 orang,” ungkap Kapolres, Rabu (4/3/2026).

Kronologi kejadian, semula sekitar pukul 02.10 WIB pelapor FIK mendengar adanya kegaduhan diluar rumah yang ternyata bersumber dari aktifitas konvoi pemuda. FIK kemudian berniat mengecek kondisi dan seketika terkejut saat mengetahui keributan berasal dari sekumpulan pemuda yang sedang menganiaya putranya yakni CAF.

“Pelapor berusaha melerai tapi tidak berhasil, hingga FIK berteriak maling dan mengundang perhatian warga setempat sampai para pemuda tersebut berlarian membubarkan diri,” ujarnya.

Polisi memastikan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan dipicu sentimen perguruan silat dimana para pelaku saat itu mendapati korban tengah memakai kaos salah satu perguruan silat.

“Hasil pemeriksaan bahwa penganiayaan dipicu atas provokasi peserta aksi patrol sahur, yang memergoki korban memakai kaos perguruan silat lain hingga terjadilah penganiayaan,” tuturnya.

Sesuai hasil penyelidikan terdapat 9 tersangka, 2 diantaranya yakni AM dan GPP sudah ditahan di rutan Lamongan. Sedangkan 4 lainnya, yakni RAP (15), MF (15), AV (17), AH (16) tidak ditahan lantaran berstatus di bawah umur.

“Kemudian yang tiga orang berinisial G, F dan D masuk daftar pencarian orang (DPO),” terusnya.

Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 jo Pasal 76 UU No. 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta

“Sementara pelaku anak diterapkan pada 32 UUD No. 11 Tahun 2012 tentang Peradilan anak”, pungkasnya (roy)

Berita Terkait