31.9 C
Jakarta
Senin, April 20, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Ini Lho Tanggapan Tim Kuasa Hukum Muhammad Harun

Ini Lho Tanggapan Tim Kuasa Hukum Muhammad Harun

SUBANG.| Warta In — Tim Advokat dan Konsultan Hukum Muhammad Harun akhirnya angkat bicara terkait pemeriksaan klarifikasi yang dijalani kliennya di Polres Subang.

Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Muhammad Harun, yang berprofesi sebagai wartawan, telah memenuhi undangan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan secara kooperatif.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bertindak secara objektif dan profesional,” demikian pernyataan resmi tim kuasa hukum.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Harun merupakan wartawan aktif yang menjalankan tugas jurnalistik. Kegiatan yang dipersoalkan disebut berkaitan dengan pemberitaan terhadap seorang ASN atau pejabat publik, yang menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya dugaan pelanggaran disiplin di jam kerja.

Terkait pengambilan foto yang menjadi sorotan, dijelaskan bahwa dokumentasi tersebut dilakukan dalam rangka kerja jurnalistik, di lingkungan kantor pemerintah dan pada jam kerja, guna kepentingan verifikasi fakta.

“Dokumentasi tersebut tidak pernah dimaksudkan sebagai alat tekanan, ancaman, ataupun untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meluruskan soal draft berita yang sempat beredar. Mereka menyebut draft tersebut belum dikirimkan ke redaksi dan masih merupakan bahan kerja jurnalistik.

Pihaknya menegaskan bahwa klien mereka tidak pernah meminta uang, tidak pernah melakukan ancaman, serta tidak pernah memerintahkan pihak mana pun untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

Secara hukum, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bukan melalui pendekatan pidana umum,” tutup pernyataan tersebut.

Berita Terkait