INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

30.7 C
Jakarta
Senin, Desember 23, 2024

Laporan Pemukulan KS warga CityPark Jakarta Barat ditolak Pihak Kepolisian

Warta.in, Jakarta 06 Februari 2021- Seorang warga yang berdomisili di City Park Jakarta Barat inisial KS (42), diduga dipukul atau dianiaya tepatnya di City Park, Jakarta Barat. Tak terima, yang bersangkutan membuat laporan polisi ke Polres Jakarta Barat. Berikut ini update rilis yang diterima wartawan,Sabtu siang (6/2/2021).

“Dengan ini saya mau menyampaikan perihal banyaknya pertanyaan,seputar mengapa hingga saat ini saya belum membuat laporan polisi perihal penganiayaan yang terjadi pada 29 Januari 2021 berlokasi di Citypark samping lobby CA DA,” ungkapnya.

Korban KS mengatakan, “Pertama, saya sampaikan keraguan saya dalam membuat LP dan dengan dikonfirmasikan keraguan saya melalui pernyataan bapak Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat,Bpk T.A.K, yang juga dihadiri oleh Pak Sun Ong, Pak Hendy V, Pak Helmi, Pak Yusuf SH, dan 2 orang lagi.

Dimana bapak Kasat Reskrim,T.A.K menyatakan sepertinya luka saya tidak terlalu parah kok, kalau mau bikin laporan silahkan aja, tapi khan harus ada petunjuk pelakunya yaitu bukti CCTV yang tidak terbantahkan.

Kalau memang ada luka, ada saksi, ada petunjuk CCTV itu, silahkan aja. Makanya perlu petunjuk dan petunjuk itu CCTV itu. Ya ini saya kasih tau real aja ya..’ daripada bikin laporan tapi nggak bisa jalan demikian ucap Bpk T. A. K, kepada kami”.

Lebih lanjut KS mengatakan, “Sedangkan bila kami memajukan laporan ke Polda Metro Jaya, bisa saja kami disuruh kembali ke Polres Jakbar, namun dengan petunjuk bapak Kasat Reskrim yang demikian membuat kami mempertanyakan beliau.

Terakhir, terkait Petisi Warga Citypark yang sudah terkumpul sekitar 200 tandatangan plus KTP, menurut KimSan Kasat reskrim T. A. K, mengatakan itu hanya sebatas dukungan warga saja dan sebaiknya diserahkan kepada Kapolsek.

Pewarta:(Akbaruddin).

Latest news
Related news