TULUNGAGUNG, WARTA IN – Jumat,31 Juli 2026,Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda penting, yakni persetujuan bersama terhadap sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan berbagai rancangan kebijakan daerah.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, saya menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras meneliti, mengoreksi, menyempurnakan, hingga menyetujui sembilan Ranperda menjadi Perda,” ujarnya.
Plt Bupati menegaskan bahwa, pembahasan seluruh Ranperda dilakukan dengan semangat kebersamaan serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sembilan Ranperda yang disahkan menjadi Perda meliputi Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, perubahan Perda Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman, Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung, Penguatan Pendidikan Karakter, Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Ketahanan Pangan, Sistem Kesehatan Daerah, serta Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Menurutnya, Perda tentang BUMDes menjadi instrumen strategis dalam memperkuat perekonomian desa melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional dan berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sementara perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai tindak lanjut perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat tata kelola aset daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien agar mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perubahan Perda mengenai izin penebangan pohon dan pemindahan taman juga dinilai penting untuk menyesuaikan perkembangan regulasi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pengaturan mengenai penggantian pohon,” katanya.
“Disisi lain, perubahan regulasi terkait Perumda Aneka Usaha dilakukan untuk mengakomodasi penyertaan modal sekaligus menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku sehingga mampu mendukung pengembangan usaha milik daerah,” imbuhnya.
Pihaknya menekankan, pentingnya Perda Penguatan Pendidikan Karakter sebagai benteng moral generasi muda di tengah tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang memunculkan berbagai persoalan seperti perundungan, penyalahgunaan narkoba, tawuran pelajar, hingga menurunnya nilai kejujuran.
Selain itu, Perda Ketahanan Pangan diharapkan mampu menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, bergizi, serta menjaga stabilitas distribusi dan harga pangan bagi masyarakat Tulungagung. Sedangkan Perda Sistem Kesehatan Daerah disusun sebagai pelajaran dari pandemi COVID-19 untuk memperkuat sistem kesehatan yang terintegrasi, adil, dan lebih mengedepankan upaya promotif serta preventif daripada sekadar pengobatan.
Adapun Perda Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi menjadi dasar percepatan transformasi digital pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sehingga pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan efisien.
Dalam rapat tersebut, juga disepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Struktur anggaran yang disepakati meliputi pendapatan daerah sebesar Rp2,708 triliun, belanja daerah sebesar Rp2,995 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp286,866 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga SILPA ditargetkan nihil.
Pihaknya menjelaskan, bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah diselaraskan dengan RKPD serta prioritas pembangunan nasional maupun Provinsi Jawa Timur melalui pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Plt Bupati juga menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD 2026.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,954 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3,431 triliun dengan defisit sebesar Rp477,649 miliar yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sehingga tidak terdapat SILPA.
Bupati berharap DPRD dapat memberikan masukan, koreksi, dan pembahasan secara komprehensif terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran.
“Semoga seluruh rangkaian proses ini dapat kita laksanakan dalam keadaan yang kondusif, tertib, dan lancar sehingga mampu mewujudkan masyarakat Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia sepanjang masa,” pungkasnya. (Dst).
Pewarta : pauji kabiro tulungagung















