Warta.in Toba 8/9/26 – Salah satu dari 5 pilar pelayanan publik Polri dan memang wajib diterapkan dalam menangani setiap pengaduan masyarakat merupakan prinsip Presisi Polri.
Presisi dalam pelayanan Polri merupakan pelayanan yang tepat, akurat, terukur dan berstandar sesuai dasar hukum dan ketentuan tertuang dalam peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 tentang pelayanan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri.
Namun sungguh dramatis dan tragis yang dialami salah satu masyarakat, warga kecamatan Balige kabupaten Toba provinsi Sumatera Utara sebut saja namanya Sadison Stevanus Silali (34).
Sadison Stevanus Silali telah menjadi korban dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sadison Stevanus Silali telah menjadi korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau penyerangan kehormatan sesuai pasal 45 ayat (4) melalui media elektronik, merujuk ke pasal 27A. Atas peristiwa tindak pidana pencemaran nama baik tersebut sudah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Toba tertuang dalam Laporan Polisi : LP/B/37/II/2025/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT, tanggal 03 Februari 2025 dengan terlapor berinisial TM (48) warga jalan D.I Panjaitan No.12 kelurahan Napitupulu kecamatan Balige kabupaten Toba provinsi Sumatera Utara. (RN)
Bersambung….






























