Respon Cepat Laporan 110, Tim URC Puma Polda NTB Bubarkan Pesta Miras dan Gagalkan Potensi Begal
Warta.in
Mataram,NTB — Dalam mengantisipasi kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor), balap liar, serta gangguan kamtibmas, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menggelar patroli strong point pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Patroli yang dipimpin oleh Kanit URC Puma Jatanras AKP Agus Eka Artha S., S.H., ini menyisir sejumlah titik vital dan kawasan rawan di Kota Mataram hingga Lombok Barat, mulai dari Jalan Udayana, Jalan Airlangga, Taman Budaya, Tembolak Pelangi, hingga Jalur Bypass Mataram-Gerung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal serta menjaga kondusivitas wilayah.
“Patroli strong point ini kami tingkatkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan, aksi balap liar, maupun potensi tawuran yang kerap meresahkan masyarakat pada jam-jam rawan,” tegas Kombes Pol Arisandi.
Dalam aksinya sekitar pukul 02.30 WITA, petugas mendapati sekelompok remaja yang sedang mengonsumsi minuman keras di kawasan Taman Budaya. Petugas mengambil tindakan tegas dan persuasif dengan membubarkan kelompok tersebut demi mencegah terjadinya bentrokan.
Tak hanya itu, tim juga merespon cepat aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kerumunan remaja ugal-ugalan di Jalan Airlangga, serta laporan warga mengenai dugaan indikasi aksi pembegalan di Jalur Bypass Mataram-Gerung pada pukul 03.30 WITA.
“Setiap informasi dan laporan dari masyarakat, baik melalui call center maupun yang disampaikan langsung di lapangan, langsung kami tindak lanjuti secara cepat. Alhamdulillah, seluruh lokasi yang disisir dalam keadaan aman dan kondusif,” tambah Arisandi.
Kombes Pol Arisandi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan para orang tua untuk turut menjaga anak-anaknya agar tidak keluyuran hingga dini hari, guna menghindari keterlibatan dalam aksi pergaulan bebas, miras, maupun kejahatan jalanan.(sr/hpntb)






























