Kepergok Penjaga, Pria 20 Tahun Gagal Bawa Kabur Pipa Tembaga dan Outdoor AC Rumah Dinas BPKP
Warta.in
Mataram, NTB – Aksi seorang pria berinisial Z alias Kipli (20) untuk mencuri pipa tembaga dan outdoor AC di Rumah Dinas BPKP di Jalan Majapahit, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, berakhir gagal.
Z yang merupakan warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, tersebut kepergok penjaga rumah dinas saat diduga tengah menjalankan aksinya, Kamis (24/09/2026).
Penjaga yang memergoki aksi tersebut kemudian mengamankan Z dan melaporkannya kepada Polresta Mataram.
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan terduga sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si., membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan Z telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
“Terduga ini tertangkap oleh penjaga rumah dinas tersebut. Kemudian melaporkan ke Polresta Mataram. Demi keamanan dan keselamatan terduga, kita langsung ke lokasi untuk mengamankan terduga,” ungkap Dharma, Jumat (25/09/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, Z diduga mengakui perbuatannya. Polisi menduga pelaku telah mempersiapkan sejumlah peralatan untuk memudahkan aksinya.
Dalam menjalankan aksinya, Z diduga menggunakan obeng untuk membongkar outdoor AC. Sementara untuk mendapatkan tembaga, terduga diduga memotong kabel dan pipa yang terdapat pada perangkat AC tersebut.
“Selain terduga, barang bukti berupa kabel, outdoor AC, obeng, tang dan lainnya juga kita amankan. Saat ini terduga sedang menjalani pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Dharma.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian perbuatan yang dilakukan Z serta kemungkinan adanya lokasi lain yang pernah menjadi sasaran.
Atas dugaan perbuatannya, penyidik menjerat Z dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(sr/hpm)































