Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Chat Keluarga Everton Laia :Bererdar Tak Takut Kasus BOSP SMPN.1 Sirombu

Nias Barat, Warta.in – Kasus dugaan penyimpangan Dana BOSP di UPTD SMP Negeri 1 Sirombu Kabupaten Nias Barat memasuki babak baru.

Kepala Sekolah Everton Laia, S.Pd yang mengelola Dana BOSP Tahap I Tahun 2026 senilai Rp238.720.000 dan telah dilaporkan ke Kejati Sumut, disebut tidak takut dengan kasus yang viral di media sosial.

Hal itu terungkap dari tangkapan layar WhatsApp yang diterima redaksi pada hari Senin. Dalam chat yang diteruskan pada pukul 09.03 WIB ke kontak bernama Mas Bro, tertulis:

Kemarin ada info hari Sabtu bang, adek istrinya Everton laia, bilang klu Everton ngk takut dgn kasus yg baru diangkat di medsos http://itu.krn semuanya tdk ada bukti pelanggaran.

Pesan itu diberi keterangan Info terbaru pada pukul 09.04 WIB. Setelah itu terlihat ada dua panggilan tak terjawab, telepon suara pukul 09.04 dan telepon video pukul 11.49.

Pernyataan tidak ada bukti pelanggaran dari lingkaran keluarga ini berbanding terbalik dengan temuan investigasi yang  Akan Dilaporkan ke Kejati Sumut.

Berdasarkan dokumen Dumas yang dilayangkan Tim Aliansi Pers, ditemukan anomali anggaran:

Pertama, Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana. Tahun 2024 Rp26.294.000, Tahun 2025 melonjak menjadi Rp121.986.100 naik hampir 400 persen, Tahun 2026 Tahap I Rp62.627.400. Kondisi fisik bangunan sekolah dinilai tidak mencerminkan penyerapan ratusan juta tersebut.

Kedua, Administrasi Kegiatan Sekolah. Tahun 2024 Rp16.619.000, Tahun 2025 Rp128.760.400 naik hingga 774 persen, Tahun 2026 Tahap I Rp59.670.600. Diduga ada belanja ATK fiktif dan perjalanan dinas koordinasi fiktif.

Ketiga, Pengadaan Multimedia Dan Internet. Alokasi multimedia Rp91,1 Juta pada Tahun 2025 ditambah langganan internet Rp11.089.000 per tahap tidak sebanding dengan pemakaian riil. Bahkan pembuatan struktur organisasi pegawai masih tidak diperbarui.

Kronologi sebelumnya, pada Agustus 2026 wartawan melakukan konfirmasi resmi di sekolah terkait realisasi BOSP Tahap I Rp238.720.000. Alih-alih transparan, Everton Laia S.Pd justru menghindar dan kabur dengan dalih menuju Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Perilaku tersebut memicu investigasi mendalam dan berujung laporan ke Kejati Sumut. Terlapor utama Everton Laia http://S.Pd, turut dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat yang dinilai lalai dalam pengawasan.

Secara hukum, klaim tidak ada bukti pelanggaran tidak bisa ditentukan oleh keluarga. Sesuai Permendikbud No.63 Tahun 2022 tentang BOSP, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang berwenang menilai adalah APIP, BPK dan Kejaksaan.

Jika memang tidak ada pelanggaran, seharusnya Kepala Sekolah berani membuka RKAS, faktur belanja, dan bukti fisik di lapangan, bukan melalui pesan berantai keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, Everton Laia S.Pd belum memberikan klarifikasi resmi. Warta.in membuka ruang hak jawab penuh.

 

Berita Terkait