Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Perjuangan Panjang Berbuah Manis, Hj. Rosalina Raih Keadilan di Mahkamah Agung

Warta.in Jakarta — Sebuah putusan penting telah lahir dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan kebenaran dan hak dari seorang pengusaha perempuan tangguh dari Sumatera Barat, Hj. Rosalina. Melalui Putusan Kasasi Nomor 2344 K/PDT/2026 yang diputuskan pada 8 Juni 2026, Mahkamah Agung secara resmi menyatakan bahwa Fauzan Fadel Muhammad telah terbukti melakukan wanprestasi atas kewajiban pembayaran pinjaman modal usaha yang diterimanya.

Sosok Kuat di Balik Perjuangan: Hj. Rosalina

Sebagaimana penelusuran awak media Pokja Hukum, Senin (12/10/2026) Hj. Rosalina bukan sekadar pengusaha biasa. Beliau adalah pengusaha manufaktur komponen otomotif nasional, penggerak seni tenun Lintau, Ketua Koperasi Kriya Minangkabau di Lintau, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, sekaligus Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) Komponen Otomotif Nasional. Beliau mewakili semangat pelaku usaha nasional yang gigih membangun ekonomi dari bawah, namun justru harus menempuh jalan panjang untuk menuntut haknya dipenuhi.

Perjuangan Panjang yang Berbuah Hasil

Sejak tahun 2022, Hj. Rosalina telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara damai. Somasi telah dikirim, negosiasi telah dijalin, namun tidak ada tanggapan serius dari pihak Fauzan. Keterdesakan akhirnya memaksa Hj. Rosalina menempuh jalur hukum.

Dalam amar putusan yang kuat dan tegas, Mahkamah Agung menghukum Fauzan Fadel Muhammad untuk melunasi seluruh kewajibannya secara tunai dan sekaligus:

– Pokok pinjaman: Rp1.500.000.000
– Bunga: Rp292.500.000
– Denda: Rp292.500.000
– Total: Rp2.085.000.000

Kuasa hukum Hj. Rosalina, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., CLA, menegaskan bahwa putusan ini adalah kemenangan bagi keadilan hukum.

“Atas putusan kasasi ini, kami meminta Saudara Fauzan Fadel Muhammad segera melaksanakan putusan pengadilan dengan membayar seluruh kewajibannya kepada Ibu Rosalina secara tunai dan sekaligus,” tegas Petrus.

Analisis Hukum: Prinsip Kepatuhan terhadap Perjanjian dan Tanggung Jawab Pengurus Perusahaan

Secara hukum, putusan Mahkamah Agung ini menegaskan beberapa prinsip penting yang patut dicermati:

Pertama, kebebasan berkontrak tidak berarti kebebasan untuk melalaikan kewajiban. Setiap perjanjian yang sah mengikat para pihak seperti undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Ketika salah satu pihak tidak menepati janji, maka putusan pengadilan adalah instrumen negara untuk menegakkan kepatuhan tersebut.

Kedua, dugaan penyalahgunaan dana dan aset yang kini terungkap dalam laporan ke kepolisian memperkuat dugaan bahwa kewajiban yang tidak dibayarkan tersebut bukan sekadar kelalaian semata, melainkan bagian dari pola manajemen yang tidak transparan. Pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi dan pengalihan aset perseroan menjadi milik pribadi bertentangan dengan Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pengurus perusahaan memiliki kewajiban fidusia — kepercayaan — untuk mengelola aset perusahaan demi kepentingan perseroan, bukan kepentingan pribadi. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bukan sekadar masalah perdata, melainkan dapat pula memiliki konsekuensi pidana.

Ketiga, prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) mensyaratkan pemisahan yang tegas antara aset pribadi dan aset perusahaan. Dugaan pelanggaran di sini menunjukkan celah yang merugikan bukan hanya kreditor seperti Hj. Rosalina, tetapi juga para pemegang saham, karyawan, dan mitra bisnis lainnya.

Keempat, keteguhan Hj. Rosalina menempuh jalur hukum hingga ke Mahkamah Agung membuktikan bahwa pihak yang merasa dirugikan memiliki jalan hukum yang dapat diandalkan, meskipun prosesnya memakan waktu dan tenaga. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dapat langsung dieksekusi apabila tidak dipatuhi secara sukarela.

Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Aset PT Gema Maritim Energi

Masalah ini ternyata tidak berhenti pada kasus wanprestasi. Dimas Adi Prayudi, selaku Komisaris PT Gema Maritim Energi, telah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini menyoroti dugaan serius yang terjadi saat Fauzan Fadel Muhammad menjabat sebagai Direktur Utama PT GME, antara lain:

– Penyalahgunaan dana pembiayaan modal usaha untuk kepentingan pribadi
– Pemindahbukuan dana perusahaan ke rekening pribadi
– Pengalihan kepemilikan aset perseroan menjadi aset pribadi
– Penggunaan dana perusahaan untuk investasi yang tidak sesuai dengan tujuan perseroan

PT GME sendiri adalah perusahaan strategis yang bergerak di bidang perdagangan, pertambangan, energi, dan infrastruktur, termasuk proyek reklamasi di kawasan Kilang GRR Tuban — proyek yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi bangsa, namun justru terganggu oleh dugaan penyimpangan internal.

Belum Ada Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Fauzan Fadel Muhammad terkait putusan kasasi maupun dugaan penggelapan yang disampaikan pihak pelapor. Sementara itu, putusan Mahkamah Agung sudah mengikat dan wajib dilaksanakan.

Keadilan bagi pelaku usaha nasional seperti Hj. Rosalina adalah keadilan bagi perekonomian rakyat. Semoga putusan ini segera dijalankan, dan semoga proses hukum yang berjalan di kepolisian dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan dan akuntabel.

Laporan: Jalal

Berita Terkait