Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polsek Ampenan Lanjut Tahap II
Warta.in
Mataram, NTB – Penanganan perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, Senin (12/10/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Komang Gede Puja Artana, S.H., bersama sejumlah penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
Tersangka berinisial AS alias Adit sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana curat yang ditangani Unit Reskrim Polsek Ampenan.
Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., melalui Kanit Reskrim Ipda Komang Gede Puja Artana menjelaskan, penyerahan Tahap II merupakan tindak lanjut setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas Ipda Komang.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penelitian JPU, berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiel untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Berdasarkan keterangan JPU, perkara yang menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses persidangan,” tambahnya.
Dalam proses penyerahan tersebut, tersangka beserta barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Mely Melinda, S.H., untuk selanjutnya diproses pada tahap penuntutan di pengadilan.
Dengan rampungnya Tahap II, penanganan perkara secara yuridis selanjutnya berada di bawah kewenangan pihak kejaksaan. Meski demikian, Polsek Ampenan memastikan tetap menjalin koordinasi dengan JPU guna mendukung kelancaran proses hukum hingga persidangan.
“Kami akan terus berkoordinasi dan mengawal proses hukum perkara ini hingga tahap persidangan agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Komang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai berakhirnya proses penyidikan di tingkat kepolisian sekaligus berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan. Selanjutnya, pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan diproses melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(sr/hpm)





























