Oleh: Didi Supriady*)
Warta.in, Purwakarta — Perkembangan teknologi digital merupakan sebuah keniscayaan yang tidak mungkin dihindari. Internet kini bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan telah menjadi kebutuhan mendasar dalam kehidupan masyarakat modern.
Dunia pendidikan, pelayanan publik, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga aktivitas ekonomi dan komunikasi sehari-hari semakin bergantung pada ketersediaan jaringan internet yang cepat, stabil, dan terjangkau.
Karena itu, pertumbuhan perusahaan penyedia layanan internet serta perluasan jaringan WiFi di berbagai wilayah Kabupaten Purwakarta pada dasarnya patut diapresiasi. Kehadiran infrastruktur digital membuka peluang bagi masyarakat untuk berkembang, memperluas akses informasi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat daya saing daerah.
Namun, di balik manfaat tersebut, ada persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan: pembangunan jaringan internet tidak boleh tumbuh tanpa diimbangi tata kelola infrastruktur yang tertib, aman, dan patuh terhadap regulasi.
Fakta yang perlu menjadi perhatian bersama adalah keberadaan tiang-tiang jaringan yang berdiri di berbagai titik, kabel yang melintang dan bertumpuk, serta instalasi yang secara kasatmata menimbulkan kesan semrawut.
Kondisi semacam ini bukan semata-mata persoalan keindahan kota. Lebih dari itu, penataan infrastruktur telekomunikasi berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, ketertiban ruang publik, dan wibawa pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pertanyaan publik pun menjadi relevan: siapa yang mengatur pemasangan tiang dan kabel tersebut? Siapa yang memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku? Instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pengawasan? Dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban apabila infrastruktur yang terpasang menimbulkan gangguan atau membahayakan masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan diatas seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap kemajuan teknologi. Sebaliknya, inilah kritik konstruktif sekaligus pengingat bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan ketertiban dan tanggung jawab.
Pemerintah Jangan Sampai Kalah Cepat oleh Ekspansi Jaringan Internet
Perusahaan penyedia layanan internet tentu memiliki kepentingan bisnis untuk memperluas jangkauan jaringan dan meningkatkan jumlah pelanggan. Hal tersebut wajar dalam iklim usaha. Masyarakat pun membutuhkan layanan internet yang semakin luas, berkualitas, dan terjangkau.
Akan tetapi, kepentingan bisnis tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan ketika pembangunan infrastruktur bersentuhan dengan ruang publik.
Pemerintah memiliki fungsi penting dalam memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan ruang publik dilaksanakan sesuai ketentuan, memperhatikan keselamatan, serta tidak mengganggu fungsi jalan, fasilitas umum, dan lingkungan.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah dituntut hadir secara nyata. Bukan untuk menghambat investasi, bukan pula untuk memperlambat perluasan akses internet, melainkan lebih memastikan bahwa pertumbuhan usaha berlangsung secara tertib dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.
Jangan sampai perusahaan penyedia jaringan bergerak begitu cepat memperluas infrastruktur, sementara pendataan, pengawasan, dan penataan oleh pihak berwenang justru tertinggal.
Teknologi boleh berkembang pesat, tetapi satu hal yang tidak boleh terjadi; tata kelola tidak boleh berjalan di belakangnya.
Jika persoalan kabel semrawut hari ini terus dianggap sepele, bukan tidak mungkin penanganannya akan semakin sulit pada masa mendatang. Semakin banyak tiang berdiri dan kabel terpasang tanpa penataan yang terintegrasi, semakin besar pula tantangan, biaya, dan potensi konflik ketika penertiban harus dilakukan.
Karena itu, pembenahan tidak seharusnya menunggu sampai persoalan menjadi viral atau menimbulkan korban. Pemerintah harus mengedepankan langkah pencegahan, bukan sekadar bertindak setelah masalah membesar.
Kabel Semrawut Bukan Sekadar Mengganggu Pemandangan
Perlu ditegaskan bahwa persoalan infrastruktur jaringan bukan hanya menyangkut estetika lingkungan. Pada kondisi tertentu, tiang yang tidak tertata, konstruksi yang tidak memadai, atau kabel yang menjuntai di lokasi yang tidak semestinya dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Tentu, tingkat bahaya setiap instalasi harus dinilai berdasarkan kondisi teknis di lapangan. Namun, potensi risiko tersebut cukup menjadi alasan bagi pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan secara serius dan terukur.
Masyarakat tidak seharusnya dibebani kewajiban untuk menebak-nebak apakah suatu tiang telah memenuhi standar, apakah kabel yang melintang aman, atau apakah pemasangan jaringan telah memperoleh persetujuan yang diperlukan.
Itulah sebabnya pengawasan harus dilakukan sejak tahap perencanaan dan pemasangan.
Harus ada kejelasan mengenai lokasi instalasi, dasar perizinan atau persetujuan yang dipersyaratkan, standar teknis, tanggung jawab pemeliharaan, serta mekanisme penanganan apabila ditemukan pelanggaran atau kondisi yang membahayakan.
Apabila mekanisme tersebut telah tersedia, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana pelaksanaannya. Jika belum berjalan secara optimal, evaluasi harus segera dilakukan.
Jangan menunggu ada korban, baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab.
Keselamatan publik harus menjadi prioritas, bukan sekadar pertimbangan tambahan dalam pembangunan infrastruktur digital.
Jangan Biarkan Ruang Publik Menjadi Seolah-olah Tanpa Pengendali
Ruang publik bukan ruang bebas yang dapat digunakan sesuka hati oleh siapa pun demi kepentingan usaha. Setiap pemanfaatannya harus memperhatikan ketentuan hukum, fungsi ruang, kepentingan masyarakat, dan kewenangan instansi terkait.
Karena itu, keberadaan tiang dan kabel jaringan yang semakin meluas harus diikuti dengan sistem pengendalian yang jelas. Jangan sampai muncul kesan bahwa siapa pun dapat memasang infrastruktur, sementara masyarakat tidak mengetahui apakah pemasangan tersebut telah memenuhi ketentuan dan siapa yang mengawasinya.
Dalam persoalan ini, pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa kewenangan tersebar di beberapa instansi. Memang, urusan telekomunikasi, pemanfaatan ruang, jalan, aset daerah, dan perizinan dapat melibatkan kewenangan yang berbeda, bergantung pada lokasi serta jenis infrastrukturnya.
Namun, justru karena kewenangan itu dapat terbagi, koordinasi antarlembaga menjadi semakin penting.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta perlu menjelaskan pembagian kewenangan tersebut secara terbuka kepada masyarakat. Apabila suatu urusan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, atau instansi lain, koordinasi tetap harus dilakukan agar persoalan di lapangan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian.
Masyarakat tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ada pihak yang bertindak, ada mekanisme yang berjalan, dan ada hasil yang dapat dievaluasi.
Saatnya Pemerintah Membuka Data dan Menunjukkan Langkah Nyata
Untuk mengakhiri ketidakjelasan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama instansi berwenang dan penyedia layanan internet perlu melakukan pendataan serta evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur jaringan yang berada di wilayahnya.
Sejumlah pertanyaan mendasar patut dijawab secara terbuka.
Berapa banyak penyedia layanan internet yang beroperasi di Purwakarta? Berapa banyak tiang dan jalur kabel yang telah terpasang? Apakah pemasangannya telah memenuhi persyaratan yang berlaku? Bagaimana mekanisme pengawasan dan pemeliharaannya? Siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan instalasi yang tidak sesuai ketentuan? Dan bagaimana langkah penanganan terhadap kabel atau tiang yang berpotensi membahayakan masyarakat?
Publik juga perlu mengetahui apakah pemerintah telah memiliki standar atau pedoman penataan infrastruktur jaringan, termasuk peluang penggunaan jalur bersama atau penataan kabel yang lebih terintegrasi apabila memungkinkan secara teknis dan sesuai regulasi.
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa semua penyedia jaringan melakukan pelanggaran. Tidak pula berarti setiap tiang dan kabel yang terlihat semrawut pasti tidak berizin. Hal-hal tersebut harus diperiksa berdasarkan data, dokumen, dan kondisi faktual di lapangan.
Namun, justru karena persoalannya menyangkut kepentingan publik, pemerintah wajib menghadirkan transparansi dan kepastian.
Pendataan, pemeriksaan teknis, pemetaan kewenangan, pembinaan terhadap penyedia layanan, serta penertiban sesuai ketentuan merupakan langkah yang patut diprioritaskan.
Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara konsisten dan adil. Jangan sampai penegakan aturan terkesan tegas terhadap pihak tertentu, tetapi longgar terhadap pihak lainnya.
Hukum dan regulasi harus menjadi panglima, bukan kepentingan bisnis maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Purwakarta Istimewa Harus Dibuktikan dengan Hadirnya Tata Kelola yang Baik
Sebagai salah satu warga Purwakarta, saya memandang persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mengawal kepentingan masyarakat.
Kritik konstruktif terhadap pemerintah bukan berarti menolak pembangunan. Kritik justru diperlukan agar setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai tujuan serta tidak mengabaikan hak masyarakat.
Kita tentu menginginkan Purwakarta semakin maju, memiliki infrastruktur digital yang kuat, dan mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik. Namun, kemajuan tidak cukup diukur dari banyaknya jaringan internet yang terpasang atau luasnya wilayah yang terjangkau layanan digital.
Kemajuan juga harus terlihat dari ketertiban infrastruktur, keselamatan warga, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemampuan pemerintah mengelola ruang publik secara bertanggung jawab.
“Purwakarta Istimewa” harus tercermin dalam kebijakan, pelayanan, penegakan aturan, dan keberanian pemerintah menyelesaikan persoalan nyata yang dirasakan masyarakat, termasuk hadirnya tata kelola yang baik dalam pembangunan jaringan infrastruktur wifi.
Kami tidak meminta pemerintah menghentikan pembangunan jaringan internet. Kami juga tidak bermaksud menghambat investasi atau mempersulit pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah.
Yang kami tuntut adalah kejelasan aturan, pengawasan yang efektif, transparansi, dan tindakan nyata terhadap setiap persoalan yang terbukti melanggar ketentuan.
Kami berharap pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh penyedia layanan internet dapat duduk bersama untuk menyusun langkah pembenahan yang terukur, memiliki target waktu, serta dapat dipantau oleh masyarakat.
Jangan biarkan persoalan ini terus bergulir tanpa arah. Jangan pula menunggu sampai keluhan masyarakat semakin meluas sebelum mengambil tindakan.
Kalau bukan sekarang dibenahi, kapan lagi? Kalau bukan pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan yang memastikan ketertiban, siapa lagi yang akan menjaminnya?
Pada akhirnya, harapan rakyat dan harapan pemerintah semestinya tidak berbeda: Purwakarta yang maju, aman, tertib, dan mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Internet boleh menembus pelosok Purwakarta. Teknologi boleh berkembang semakin canggih. Dunia usaha boleh tumbuh dan berinvestasi. Namun, seluruh kemajuan itu harus berjalan dalam koridor hukum, tata kelola yang baik, dan penghormatan terhadap keselamatan masyarakat.
Purwakarta bukan wilayah tanpa aturan. Ruang publik bukan milik segelintir kepentingan. Dan kemajuan teknologi bukan alasan untuk membiarkan ketidaktertiban.
Kami, rakyat Purwakarta, menunggu langkah nyata pemerintah dan seluruh instansi berwenang. Bukan sekadar penjelasan normatif, melainkan kerja konkret yang dapat dilihat, diukur, dan dipertanggungjawabkan.
Sebab pemerintah tidak harus memasang setiap kabel. Tetapi pemerintah wajib memastikan bahwa setiap infrastruktur yang menggunakan ruang publik berada dalam tata kelola yang jelas, aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Purwakarta Istimewa bukan sekadar slogan tetapi merupakan sebuah visi besar yang sangat luar biasa. Ia harus menjadi bukti bahwa pemerintah hadir, aturan ditegakkan, dan kepentingan rakyat benar-benar ditempatkan di atas segalanya.
Kini, rakyat Purwakarta menanti langkah pasti bukan sebatas penjelasan. Apalagi saling lempar tanggung jawab. Saatnya Purwakarta, juga istimewa dalam tata kelola infrastrukutur digital (wifi).
Ataukah harus menunggu ada sidak dulu dari Om Zein selaku Bupati Purwakarta, baru semua terlihat sibuk bergerak dan tegakkan ketegasan serta kepatuhan pada regulasi?
Yang pasti, kami rakyat Purwakarta menanti langlah pasti.
*) Ketua PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Purwakarta































