Warta In | Palembang – Dugaan money politic (politik uang) yang melibatkan tiga oknum Caleg Partai Gerindra, kasusnya di hentikan oleh
Penyidik Sentra Gakumdu. Alasannya, karena tidak cukup bukti dan tiga dari keempat caleg tak hadir untuk dimintakan klarifikasinya, termasuk terlapor berinisial D yang tak kunjung datang memenuhi panggilan penyidik.
Hal ini memantik reaksi tim kuasa hukum ID (43) warga Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1, selaku saksi pelapor dalam perkara ini.
“Sampai saat ini kami belum menerima salinan surat penghentian penyelidikan, kami baru tahu dari berita di media online tadi malam,” ungkap kuasa hukum I, Adv. Iswadi Idris,SH,MH, Jum’at (15/3/24).
Jika benar penyidik menghentikan perkara ini dengan dalih tidak cukup bukti meski sebagian besar terlapor dalam kasus ini mangkir untuk dimintai klarifikasi.
Dikhawatirkan ini bakal menjadi preseden buruk dan menurunkan citra Sentra Gakumdu terutama Bawaslu utamanya dalam hal penanganan perkara pelanggaran Pemilu ke depan.
“Kalau seperti ini endingnya tidak tertutup kemungkinan money politic di Pemilu, terutama Pilkada yang sudah di depan mata bakal kian massif. Karena calon pelakunya beranggapan jika diadukan ke Sentra Gakumdu dan dipanggil untuk klarifikasi sudah tidak usah didatangi nanti perkaranya juga bakal dihentikan,” beber Iswadi didampingi tim kuasa hukum ID yang lain dengan nada bicara kecewa. Untuk itu, tindaklanjuti ke depan pasca menerima salinan putusan Bawaslu terkait penghentian kasus ini, Iswadi menegaskan bakal mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum.
“Termasuk ke DKPP untuk melaporkan oknum komisioner Bawaslu, juga tidak menutup kemungkinan kami bakal mengajukan pra peradilan karena menilai putusan penghentian perkara ini tidak tepat dan tidak memiliki dasar,” tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel menghentikan penyelidikan dugaan money politic (politik uang) yang diduga dilakukan empat Caleg Partai Gerindra di Pileg yang lalu.
Padahal, tiga dari empat caleg partai besutan H Prabowo Subianto ini dua kali mangkir alias tidak menghadiri undangan klarifikasi penyidik Gakumdu.
“Kita tidak dapat melanjutkan prosesnya ke7 penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin (Kordiv Datin) Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi,SH,M.Kn kepada awak media di kantor Bawaslu Sumsel, Kamis (14/3) lalu.
Soal ketidakhadiran ketiga caleg yang dilaporkan melakukan money politik masing-masing KSD (Caleg DPR RI), PS (Caleg DPRD Sumsel) dan HA (Caleg DPRD Kota Palembang), Naafi mengakui hal itu.
Dua kali dilayangkan surat oleh penyidik Gakumdu untuk didengarkan klarifikasinya ketiga Caleg tersebut tak juga hadir.
Hanya satu Caleg berinsial MR (Caleg DPRD Kota Palembang) yang hadir dan memberikan klarifikasinya.
“Harusnya sesuai undangan yang kami layangkan pada Rabu lalu baik KSD, PS maupun HA harusnya hadir. Tapi ternyata tak juga hadir sampai batas akhir 14 hari pasca pelaporan pada Kamis keduanya juga tak hadir, hanya MR yang datang memberikan klarifikasi. Kewenangan kita hanya sebatas itu,” aku Naafi.
Seperti diberitakan sebelumnya, adanya oknum Caleg ataupun timsesnya yang menuntut pengembalian uang lantaran tak mendapatkan suara yang signifikan ternyata bukan cuma isapan jempol belaka.
Setidaknya ini dibuktikan oleh I (43), seorang warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-I. Dia dengan didampingi tim hukumnya mendatangi Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumsel di Kantor Bawaslu Sumsel Jakabaring, Selasa (20/2/2024) lalu.
Seperti yang dilaporkan I (43) salah seorang warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1 yang juga tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Saat datang ke Sentra Gakumdu Sumsel, I yang turut didampingi ketua RT setempat. Begitu tiba sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (20/2/2024) siang, I dengan didampingi tim kuasa hukumnya diminta masuk ke ruang penyidik Sentra Gakumdu Sumsel.
Oleh penyidik gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu mereka dicecar dengan pertanyaan seputar dugaan tindak pidana pemilu.
Dan setelah kurang lebih 2,5 jam lamanya dimintai keterangan sekitar pukul 16.25 WIB merekapun keluar dari ruang penyidik Sentra Gakumdu.
Menurut tim kuasa hukum I, Adv.Iswadi Idris,SH,MH pihaknya baru saja melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 523 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara plus denda dan di diskualifikasi sebagai caleg.
“Yang kami laporkan oknum Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR. Karena diduga keras melakukan money politic pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah yakni melalui Sentra Gakumdu,” ucap Iswadi.
Menurut Iswadi, dugaan tindak pidana pemilu berupa money politic ini terjadi pada Minggu (11/2/2024) lalu. Atau pada H-3 sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Saat itu, I didatangi oleh seseorang yah dia kenal yang belakangan diketahui merupakan timses dari salah satu parpol peserta Pemilu.
Kepada I diserahkan lah dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125 ribu.
Di dalam amplop tersebut selain berisi uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan juga berisi replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang.
Namun ternyata sehari pasca hari pencoblosan orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi I dan beberapa orang tetangganya. Tujuannya meminta agar I menyerahkan kembali amplop berisi uang tunai dan replika kertas suara tersebut.
“Alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan. Tentu saja itu ditolak klien kami dengan mengatakan sudah habis dan bukti amplop berikut uang didalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu,” sebut Iswadi.
Dengan membuat laporan ini, menurut Iswadi kliennya berharap agar dapat ditindaklanjuti dan apabila memang betul terbukti ketiga oknum Caleg tersebut melakukan money politic untuk dapat di diskualifikasi dari kepesertaan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Disini yang kami laporkan oknum Calegnya bukan yang lain, semoga ada kepastian hukum dari pelaporan klien kami ini,” pungkasnya.