Warta In | Jakarta – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kejagung RI terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Kabupaten Banyuasin periode TA 2020-2023 diduga senilai Rp20 miliar. Selain itu, SIRA juga meminta Komjak RI turun untuk memperhatikan kinerja Kejari Banyuasin.
Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal didampingi Rahmat Hidayat mangatakan bahwa, awalnya SIRA mengapresiasi Kejari Banyuasin yang telah mengungkap kasus korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Banyuasin periode 2022-2023 dengan telah menetapkan dua tersangka.
“Namun demikian, kami menilai bahwa pengungkapan kasus dana Korpri ini hanya seperti bahan untuk mengalihkan isu untuk menutupi kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang potensi kerugian Negaranya jauh lebih besar salah satunya adalah indikasi korupsi pengelolaan dana Baznas Banyuasin periode 2020-2023 yang nilainya mencapai lebih kurang Rp20 miliar dan dana hibah sebanyak Rp1,6 miliar yang diduga tidak transfaran dan tidak jelas peruntukanya, yang saat ini kasus tersebut diduga sedang ditangani oleh Kejari Banyuasin,” katanya saat menghubungi media ini,Rabu 3 April 2024.
Oleh sebab itu, SIRA meminta Kejaksaan Agung RI harus segera menyelidiki dugaan korupsi dana Baznas Banyuasin dan harus segera di ambil alih kasus tersebut. “Sebab diduga indikasi korupsi kasus tersebut diduga dilakukan secara berjamaah dan terindikasi adanya dugaan keterlibatan mantan orang nomor satu di Banyuasin pada saat itu,” bebernya.
Mengingat dana Baznas ini adalah dana milik umat artinya pengelolaannya harus transfaran baik dari segi pengumpulan, pembagian dan pengelolaannya yang harus dicatat dan jelas diperuntukkan kemana saja, karena yang seharusnya menerima manfaat dari penyaluran dana Baznas tersebut adalah kaum fakir miskin dan anak-anak terlantar di Banyuasin bukan untuk kepentingane pribadi, golongan bahkan penguasa.
Dengan demikian SIRA menyampaikan laporan secara resmi dan menyatakan sikap :
1.Mendesak Kejagung RI mengusut-tuntas dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Kabupaten Banyuasin periode Ta. 2020-2023 diduga senilai Rp. 20 miliar dan dana hibah Baznas dari th. 2020-2023 diduga senilai Rp. 16 miliar yang diduga tidak transfaran dan diduga tidak jelas peruntukanya.
2.Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan supervise bila perlu ambil alih perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Banyuasin Banyuasin yang diduga sedang ditangani oleh Kejari Banyuasin,
3.Mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mencopot Kajari Banyuasin dan mengevaluasi kinerja Kasipidsus Kejari banyuasin yang diduga tidak professional dan terkesan tebang pilih dalam penanganan korupsi di banyuasin, Kejari diduga hanya mampu mengungkap kasus kecil seperti dana KORPRI yang kerugian Negaranya sedikit dan mengendapkan kasus dana Baznas yang potensi kerugian Negaranya jauh lebih besar.
4.Meminta kepada Kejagung RI untuk mengungkap kembali kasus dugaan korupsi dana SERASI Kabupaten Banyuasin Tahun 2019 yang diduga masih banyak sejumlah oknum yang belum ditetapkan tersangka dan adanya keterlibatan Bupati Banyuasin AS dalam perkara tersebut.
Harapan Kami (SIRA), terhadap Kejagung RI agar segera memproses kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BAZNAS Kabupaten Banyuasin periode Ta. 2020-2023,”pungkasnya.