INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

33.4 C
Jakarta
Jumat, November 22, 2024

Tim F1QR Lantamal IV Berhasil Amankan Kurir Pembawa 19 Kg Sabu Senilai 19 Miliar Rupiah 

 

Warta.in | Batam – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam berkat informasi intelijen sekitar pukul 02.15 Dini hari tadi berhasil menggagalkan upaya penyulundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 kilogram dan empat orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Pulau Siondo, Kepulauan Riau, Senin, (22/4/2024).

19 Kilogram Narkoba jenis sabu-sabu ini dibawa pelaku dari Negara Malaysia untuk dibawa masuk ke Indonesia menggunakan speed boat, sedangkan empat orang PMI ilegal yang akan kembali ke Indonesia ini diamankan didalam speed boat yang sama.

Komandan Lantamal IV Laksmana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr. Opsla mengatakan “Proses kejar-mengejar penangkapan pelaku sempat berlangsung dramatis, dan tim F1QR Lantamal IV juga sampai mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak lima kali, sebelum para terduga pelaku harus mengkandaskan speed boat mereka di Pulau Siondo.

Namun ditengah upaya pengejaran, satu orang yang diduga tekong dari PMI ini berhasil kabur dari pengejaran”. Ucap Danlantamal IV.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim F1QR Lantamal IV menemukan dua tas jinjing berisikan bungkus teh cina yang didalamnya terdapat narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 Kilogram, yang jika dinilai rupiahkan mencapai hampir 19 Milyar Rupiah.

“Apabila 1 kg sabu ini bisa dipakai 4000 orang, maka barang bukti sabu seberat 19 kg ini, jika beredar dimasyarakat bisa merusak hampir 80.000 generasi penerus bangsa”. Ucap Danlantamal IV

“Ini patut kita jadikan perhatian bersama, bagi penegak hukum dilaut, bahwa bahaya penyelundupan narkoba bisa saja sering terjadi di Kepulauan Riau ini, khususnya di Batam,” kata Danlantamal IV.

“Yang dimana banyak sekali pelabuhan-pelabuhan tikus yang digunakan Oknum masyarakat sebagai transit pintu masuk penyelundupan barang-barang ilegal maupun Narkoba”. Tambah Danlantamal IV.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti sabu-sabu 19 Kilogram ini, pada hari ini Senin 22 April 2024 kami serahkan kepada BNN Provinsi Kepri. Dan untuk 4 Orang PMI Ilegal ini kami serahkan ke BP3MI untuk menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Keberhasilan ini merupakan bagian dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali untuk memberantas kegiatan ilegal dan memerangi Narkoba. (Red/Dispenlantamal IV)

Latest news
Related news