INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

29.8 C
Jakarta
Kamis, November 21, 2024

Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap, Hukuman Berat Menanti

Warta.in, Kota Sukabumi || Dalam waktu kurang dari dua jam, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan satu terduga pelaku penembakan terhadap pemilik warung kopi atas nama Musyafa Akbar Faisal (35).

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku berinisial AMJM (45) warga Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira jam 23.45 WIB, di Jalan Pramuka, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi,” ujar Rita saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat (20/9/2024).

Rita menyebut peristiwa tersebut terjadi saat pelaku mengunjungi warkop milik korban di Jalan Veteran, Kota Sukabumi. Kemudian pelaku dan korban tengah berbincang didalam mobil milik pelaku.

“Kemudian dalam keadaan mabuk pelaku mengangkat senjata apinya sambil bertanya “bray mau tahu gak rasanya ditodong”,” lanjut Rita.

Selanjutnya pelaku mengarahkan senjata api dan menempelkan ke punggung korban. Lantas sang pelaku menarik pelatuk hingga terjadi penembakan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun menambahkan, senjata yang digunakan oleh pelaku tidak memiliki izin. Pelaku diduga mendapatkan senjata itu dari oknum ormas yang ia kenal.

“Senjata itu diperoleh dari saudaranya selaku oknum Dankoti PP di wilayah Bandung apakah itu benar atau tidak kami masih mendalami,” kata Bagus.

Lebih lanjut kata Bagus, saat hendak diamankan di rumahnya pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun pihak kepolisian dengan sigap mengepung pelaku.

Senjata rakitan berjenis revolver dengan peluru tajam kaliber 32 tersebut saat ini sudah diamankan pihak kepolisian beserta satu unit mobil sedan berwarna hitam yang jadi tempat penembakan.

Pelaku terancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.***(RAF)

Latest news
Related news