28.2 C
Jakarta
Jumat, Maret 14, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Usut TuntasTemuan BPK RI 3,5 M Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Musi Banyuasin

Warta In | Palembang – Massa Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan ( CACA SUMSEL) sambangi Kejati Sumsel untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sehubungan dengan Pengembalian Kerugian Negara karena adanya Temuan BPK RI Terhadap Kelebihan Bayar atas Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan (Bandwith) Tahun Anggaran 2020-2023 sebesar Rp. 3,5 Milyar Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlepie Ketua CACA SUMSEL usai melakukan aksi unjuk rasa di Kejati Sumsel, Rabu (02/10/24).

“Iya, hari ini kami Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) melakukan aksi unjuk rasa damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,”ujar Reza.

Sehubungan dengan Pengembalian Kerugian Negara karena adanya Temuan BPK RI Terhadap Kelebihan Bayar atas Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan (Bandwith) Tahun Anggaran 2020-2023 sebesar Rp. 3,5 Milyar Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin,Sumatera Selatan.

Dan,”Patut Kami duga bahwa dengan mengembalikan Kerugian Negara berarti sudah ada niatan Korupsi yang direncanakan, Undang-Undang Tipikor Pasal 4 UU 31/1999 Secara Jelas Mengatur Bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara Tidak Menghapus Pidananya,”ujarnya.

Dan, juga dalam upaya Menjalankan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemeberantasan Korupsi, Regulasi Mengamanatkan asas Transparansi, Keterbukaan dan Kompotitif dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa. Dengan mematuhi Prinsip Efisien, Efektif, Adil dan Akuntantabel.

Adapun tuntutan kami ke Kejati Sumsel sbb ;

1.Tangkap dan Penjarakan Koruptor.

2.Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Memeriksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin terkait Pengembalian Kerugian Negara Karena sudah ada niatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

3.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk membuat Team Khusus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data untuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan dimaksud Guna Mengungkap Indikasi Dugaan Praktik Tindak Pidana Korupsi dilingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.

5.Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum

“kami berharap, aksi unjuk rasa hari ini di Kejati Sumsel agar segera di tindaklanjuti, agar korupsi di Sumsel tidak ada lagi khusunya di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.”pungkasnya.

Sementara itu, massa aksi CACA Sumsel di terima oleh Kajati Sumsel yany di Wakili oleh Burnia Jaksa Fugsional Kejati Sumsel, mengatakan kami ucapkan kepada rekan-rekan CACA Sumsel yang telah datang ke Kejati Sumsel untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai untuk menyampaikan informasi terkait adanya dugaaan Pengembalian Kerugian Negara karena adanya Temuan BPK RI Terhadap Kelebihan Bayar atas Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan (Bandwith) Tahun Anggaran 2020-2023 sebesar Rp. 3,5 Milyar Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.

“Tentunya laporan ini kami terima dan kami tetap pelajari menterinya atau permasalahannya,”tutupnya.

Berita Terkait