INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

27.1 C
Jakarta
Senin, Desember 23, 2024

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Sumsel Ikut PKN Tingkat II, Ini Yang Disampaikan

Warta In | Palembang,- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal ini Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel Zulkarnain, S.E., M.M mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXVII yang diselenggarakan oleh LAN RI Tahun 2024 yang mana dalam PKN ini sendiri materi yang dipaparkan yakni proyek perubahan implementasi coaching clinic dilingkungan Pemprov Sumsel

Bagaimana cara mengoptimalkan peran Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah dan Biro Organisasi dalam pengawasan tata kelola pemerintah melalui coaching clinic.

Latar belakang pentingnya proyek perubahan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2020 yang isinya yakni Asisten Administrasi dan Umum Setda dalam penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan, koordinasi tugas perangkat daerah pemantauan, dan evaluasi, demikian diutarakan Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Sumsel Zulkarnain, S.E., M.M.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 110/KPTS/VII/2022 yang mana isinya yakni Asisten Administrasi dan Umum berkoordinasi dengan 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 3 Biro Setda Provinsi Sumsel, termasuk bidang pengawasan.

Hasil pemeriksaan BPK yang mana isinya sendiri yakni 4 wilayah di Sumsel gagal mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2021.

“Penilaian integritas dan pengaduan korupsi yang mana isinya sendiri yakni nilai survei penilaian integritas (SPI) di Sumsel pada tahun 2022 dan 2023 masih di zona merah dan pengaduan korupsi tahun 2018-2022 masuk dalam 10 besar,” ujarnya.

Kemudian, tugas Asisten Administrasi dan Umum dalam hal ini adalah memastikan bahwa kebijakan yang telah ditetapkan berjalan dengan baik dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di Inspektorat. Namun terdapat tantangan dalam bentuk pertanggungjawaban kepala daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Pada tahun 2013, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencatat bahwa empat wilayah di Sumsel gagal mendapatkan Opini WTP untuk LKPD tahun 2022. Salah satu penyebabnya adalah adanya pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang sebenarnya.

“Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Setda Provinsi Sumsel pada Pasal 48 berbunyi bahwa Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah (Sekda) dalam penyusunan kebijakan daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang organisasi, umum, dan administrasi pimpinan,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, berdasarkan SK Gubernur Nomor 110/KPTS/VIII/2022 tahun 2022 tentang pembidangan koordinasi antara Asisten Sekda dengan Perangkat Daerah, Unit Kerja dan instansi vertikal di tingkat provinsi Sumsel. Asisten Administrasi dan Umum membidangi koordinasi dengan delapan OPD dan tiga Biro Setda Provinsi Sumsel. Dimana salah satu OPD nya dibidang pengawasan yaitu Inspektorat Daerah.

Tahun 2024, Provinsi Sumsel masih mendapatkan Opini WTP dengan penekanan suatu hal (PSH), hasilnya menunjukkan bahwa penilaian dan data Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), terdapat nilai survei penilaian integritas (SPI) Provinsi Sumsel yang menunjukkan peningkatan dari 65,59 pada tahun 2022 menjadi 69,93 tahun 2023.

“Meskipun masih berada dalam zona merah, di mana jumlah pengaduan korupsi di Sumsel dalam periode 2018-2022 tercatat masuk dalam 10 besar, dengan urutan ke 6 sebanyak 1340 pengaduan. Selain itu, nilai monitoring center prevention (MCP) di provinsi Sumsel mengalami penurunan dari 86 persen pada tahun 2022 menjadi 84,22 persen pada tahun 2023,” katanya.

Masih dilanjutkannya, implementasi coaching clinic ini sendiri dasar hukumnya sendiri yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008, Pasal 47 Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, dan Bupati/Walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing.

Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan (a), pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah termasuk akuntabilitas keuangan negara, dan (b), pembinaan penyelenggaraan SPIP, Pasal 48 (1) Pengawasan intern sebagaimana di maksud dalam Pasal 47 Ayat (2) huruf A dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.

“Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana di maksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui a audit, b reviu, c evaluasi, d pemantauan, dan e kegiatan pengawasan lainnya. Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf e, kegiatan pengawasan lainnya antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan,” ucapnya.

Masih disampaikannya, kondisi, belum optimalnya peran Inspektorat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintah dalam hal opini LKPD WTP dengan PSH, banyaknya kasus pengaduan, survei penilaian integritas rendah (zona merah), nilai MCP menurun, dan nilai AKIP masih BB. Penyebabnya sendiri masih lemahnya pengendalian intern dalam memitigasi risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan khusunya pengelolaan keuangan daerah, tata kelola pelayanan, dan kinerja OPD.

Masih kurangnya kompetensi sumber daya manusia dalam tata kelola keuangan, capaian kinerja dan masih belum optimalnya pelaksanaan kebijakan terhadap peran pengawasan dari Inspektorat. Ada juga analisis sistem SWOT, yakni Strenghts (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman).

“Adapun strateginya dalam upaya yang dapat dilakukan dengan melakukan mitigasi agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali, diperlukan adanya pemecahan masalah dengan solusinya sebagai berikut yakni melakukan identifikasi risiko dan mitigasi risiko, melakukan bimbingan teknis atau sosialisasi, dan meningkatkan peran Inspektorat dalam pengawasan audit, reviu, evaluasi dan pengawasan lainnya,” imbuhnya.

Ditambahkannya, dimana tahapan jangka pendeknya yakni melaksanakan penyusunan tim efektif, menyusun SOP Konsultasi melalui coaching clinic, melaksanakan sosialisasi pelaksanaan coaching clinic, membuat surat edaran (SE) pelaksanaan coaching clinic. Selain itu juga Evidence yakni SK tim efektif, SE pembentukan coaching clinic, SK Kepala Daerah tentang SOP pelaksanaan coaching clinic, dan laporan sosialisasi.

Tahapan jangka menengah yakni melakukan pelaksanaan penyusunan anggaran untuk penyediaan tambahan tenaga auditor melalui penerimaan CPNS tahun 2024. Penyusunan anggaran untuk pengadaan sarana prasarana coaching clinic, dan penyusunan perencanaan anggaran untuk peningkatan kompetensi auditor/P2UPD dilingkungan Inspektorat Provinsi Sumsel.

“Untuk Evidence sendiri yakni tersedianya SDM baik kualitasnya maupun kuantitasnya sesuai dengan yang dibutuhkan, SPI masuk zona hijau, opini LKPD tetap WTP, kasus atau pengaduan berkurang, nilai AKIP Provinsi naik menjadi A, dan tersedianya sarana dan prasarana,” bebernya.

Latest news
Related news