INDONESIAN JOURNALIST WRITE THE TRUTH

32.2 C
Jakarta
Rabu, Januari 15, 2025

Ada Apa, Himpunan Demokrasi Dalam Waktu Dekat Akan Aksi di Kejati Sumsel dan Dinas PUBMTR Sumsel ?

Warta In | Palembang – Himpunan Demokrasi dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait adanya Dugaan Korupsi dan Kelebihan Perhitungan Nilai Kontrak Kerja 4 Paket Pekerjaan.

Hal tersebut di sampaikan oleh Heryadi / Duk Ketua Himpunan Demokrasi kepada awak media di Sekretariat Himpunan Demokrasu di Jalan Dwikora II. Demang Labar Daun, Ilir Barat 1. Palembang City, South Sumatera, Selasa (14/01/25).

Ketua Himpunan Demokrasi Heryadi / Duk menyampaikan,”bahwa Himpunan Demokrasi merupakan organisasi komunitas yang konsisten terhadap aspirasi/pendapat dari segenap rakyat yang berada di negara kesatuan republik indonesia (Niri) baik itu dari permasalahan ukum, politik, ekonomi, sosial, budaya & hak asasi manusia (Ham) serta sebagai pemantau kebijakan pemerintah dalam menjalankan tata pemerintahan peraturan dan undang undang berpedoman dengan konstitusi UUD 1945,”ujarnya.

“Ini sudah tertuang dalam undang-undang dasar negara republik indonesia 1945 menyebutkan bahwa negara indonesia adalah negara hukum yang demokrasi dengan cara di sampaikan melalui aspirasi dari seluruh rakyat indonesia maka dari itu negara indonesia bukan milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu suku, bukan adat istiadat, tetapi milik kita semua dari sabang sampai merauke,”ujarnya lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang didapat adanya dugaan pelanggaran tindakan melawan hukum pada kelebihan perhitungan paket pekerjaan jasa konsultasi pada empat OPD sebesar Rp.1.089.071.424.67 yang mana pada Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan terdapat kelebihan perhitungan dengan nilai kontrak kerja sebanyak 4 paket pekerjaan yang benilai sebesar Rp.2.591.481.540,00 dengan kelebihan perhitungan Rp.145.312.849,86 tahun 2023.

“Disamping itu juga ditemukan pekerjaan yang terindikasi adanya dugaan praktik monopoli pekerjaan syarat akan korupsi kolusi dan nepotiesme,”ujanrya.

Di antaranya sbb ;

1.Dugaan korupsi Rekonstruksi Jalan Plaju Sp. Sungai Pinang Bts. Kah. OKI (DBH Sawit) CV. MAWAR Rp. 15.000.000.000,00 APBD 2024

2.Dugaan korupsi Rekonstruksi Jalan KTM Rambutan Sp. Lorok (DBH Sawit) PT. DWI URIP Rp. 24.973.912.800,00 APBD 2024

Dasar Hukum

1) Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum

2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 209 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

4) Undang-Undang No. 8 Tahun 181 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ;

Oleh karena itu dalam aksi kami nanti meminta Kejati Sumsel dan Dinas PUPMTR menuntutan:

1 Melakukan dialog dengan pihak Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan terkait Pasal 4 UU Tipikor menyatakan, “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana terhadap kelebihan pembayaran yang mana sejauh ini masih banyak setiap intansi pemerintahan belum di jatuhi hukuman berupa penangkapan atau di penjara.

2.Mendesak kepala kepala dinas PUBMTR Provinsi sumatera selatan menjelaskan terkait dugaan korupsi terdapat kelebihan perhitungan dengan nilai kontrak kerja sebanyak 4 paket pekerjaan yang benilai sebesar Rp.2.591.481.540,00 dengan kelebihan perhitungan Rp.145.312.849,86 tahun 2023

3.Mendesak pihak kpa.ppk.pptk pekerjaan menyerahkan bukti pembayaran penyetoran kerugian Negara atas adanya dugaan tindapidana korupsi kelebihan perhitungan Rp.145.312.849,86 tahun 2023

4.Kejaksaan tinggi provinsi sumatera selatan periksa dan panggil pihak yang terlibat Kpa.ppk.pptk yang diduga terindikasi melakukan monopoli pekerjaan korupsi kolusi dan nepotiesme.

5.Mendesak pihak perusahaan menjelaskan mekanisme pekerjaan mulai dari tahap lelang sampai ke tahap pelaksanaan pekerjaan agar terciptanya keterbukaan infofmasi public.

-Dugaan korupsi Rekonstruksi Jalan Plaju Sp. Sungai Pinang Bts. Kah. OKI (DBH Sawit) CV. MAWAR Rp. 15.000.000.000,00 APBD 2024

-Dugaan korupsi Rekonstruksi Jalan KTM Rambutan – Sp. Lorok (DBH Sawit) PT. DWI URIP Rp. 24.973.912.800,00 APBD 2024.

Dan,”kami (Himpunan Demokrasi) berharap kepada Kejati Sumsel agar dapat dapat menindaklanjuti laporan kami,”pungkasnya.

Latest news
Related news