31.3 C
Jakarta
Rabu, Februari 5, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Sukses Hearing Komisi V DPRD NTB, 518 CPMI Terlantar Prioritas Berangkat

Komisi V DPRD NTB,  H. Didi Sumardi (putih)  dan Tgh.Jamhur (hijau)

Warta.in
Mataram,NTB – Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok (LFPPDL) diterima secara resmi oleh Komisi V DPRD NTB untuk melakukan Dengar Pendapat (hearing) terkait karut marut persoalan tenaga kerja Indonesia asal NTB yang gagal berangkat ke luar negeri.

Agenda dengar Pendapat itu berlangsung di ruang pleno DPRD NTB dihadiri sejumlah unsur terkait. Diantaranya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB, dan Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok (LFPPDL).

Selain itu Komisi V DPRD NTB juga menghadirkan 2 dari tiga perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Yaitu PT Cahaya Lombok dan PT Pamor. Satu lagi yakni PT Azikra namun tidak hadir.

Anggota komisi V DPRD NTB dari Fraksi Golkar, Didi Sumardi SH memberikan arahan dan mekanisme mengeluarkan pendapat kepada para peserta yang hadir dalam hearing. Agar dari masing perwakilan atau peserta rapat mengeluarkan pendapatnya secara sopan dan santun. Yang kemudian akan ditanggapi untuk menghasilkan solusi.

Dewan pendiri Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok (LFPPDL) H.Lalu Awaludin mempertanyakan sikap dari Disnakertrans yang dinilai kurang peduli terhadap persoalan calon tenaga kerja Indonesia yang gagal berangkat ke luar negeri.

Padahal beberapa kali pihaknya, telah menghubungi Disnakertrans untuk memberikan solusi terhadap persoalan Ratusan CTKI yang nasibnya terkatung katung dalam penantian. Mereka terzolimi dan di kriminalisasi, namun terkesan pihak Disnaker dinilai tidak tahu menahu persoalan tersebut.

Selain itu dipertanyakan pula sikap sejumlah perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia yang dinilai tidak maksimal dalam mengusahakan pemberangkatan calon tenaga kerjanya.

Begitu pula dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) yang dinilai kurang optimal dalam memperjuangkan permasalahan yang dihadapi para tenaga kerja.

Perwakilan dari Disnaker menyatakan sikap memaklumi segala persoalan yang dialami para calon TKI . Namun pihaknya menjelaskan pernah bertemu dengan pihak Felda Global Venture .
” Pada saat itu
Kadis dengan tegas memerintahkan untuk memproses yang 518 orang ini , untuk segera diberangkatkan . Setelah proses
penghapusan data dari imigrasi.
Nanti ketika quota 2025 ini dibuka maka apa yang menjadi harapan kita adalah prioritas memberangkatkan 518 orang ini,'” tandasnya,yang disambut gemuruh tepuk tangan peserta tanda kepuasan.

Jamhur, yang juga memimpin pertemuan merasa puas karena pertemuan tersebut menghasilkan solusi yang memang dinantikan banyak pihak. Perdebatan yang begitu sengit itu akhirnya menghasilkan solusi. ” Ibarat listrik pasti ada arus listrik Min dan Plus, dan ketika min plus bertemu dia akan memunculkan percikan cahaya listrik . Cahaya inilah solusi yang kita hasilkan,” ujarnya.

Haji Jamhur menambahkan informasi bahwa saat ini pihaknya sedang bersosialisasi mengenai perlindungan terhadap PMI .
Bentuk perlindunga itu,lanjutnya mencakup perlindungan sebelum TKI berangkat, lalu saat dia bekerja dan paska para TKI bekerja. Itu bagian daripada kondisi yang harus dilindungi. ” Bahkan sampai keluarganya pun kita harus lindungi, nah ini regulasi peraturan daerah yang sedang dirancang oleh DPRD Provinsi mudah-mudahan nanti kita minta doanya, pikiran-pikiran dari saudara-saudara sekalian agar sempurna peraturan daerah yang kita buat ini . Seperti apa, kita tentu minta masukkan-masukannya,” pinta Jamhur yang disambut tepuk tangan riuh peserta rapat. Akhirnya pertemuan alot dengan adu argumentasi yang menegangkan itu ditutup oleh Didi Sumardi dengan Solusi bagi semua pihak.

Usai hearing, Kepada para wartawan Didi Sumardi menyimpulkan penyebab kegagalan pemberangkatan CPMI. Salah satunya adalah Aturan Buka Tutup pengiriman PMI yang diterapkan negara tujuan.

Dalam hearing itu juga menghasilkan kesepakatan bersama, diantaranya ratusan CPMI yang gagal berangkat ke Malaysia akan menjadi perhatian khusus dan masuk dalam skala prioritas pemberangkatan.

Sehingga nantinya bisa masuk dalam sisa dari jatah kuota rekrutmen baru yang diberikan perusahaan milik negeri Jiran Malaysia, Felda Global Ventures (FGV), yang jumlahnya sekitar 800 orang.

Untuk mempercepat mendapatkan kuota, lanjut Didi pihaknya meminta agar kementerian melakukan pendekatan ke pihak-pihak terkait di Malaysia. “Kami di dewan juga diminta bersurat untuk memperkuat hal yang sama. Setelah ini saya laporkan ke Ketua DPRD NTB untuk di tidak lanjuti,” ujarnya.

Setelah itu, Komisi V mendorong agar PJTKI kembali melengkapi dan menuntaskan syarat administrasi keberangkatan CPMI. Dengan cara membatalkan Visa dan memperbaharui kembali administrasi, agar masuk dalam daftar CPMI baru.

Langkah Berikut, pihaknya bersama Disnakertrans NTB, BP3MI, dan Apjati akan memperketat pengawasan dan monitoring PJTKI. Dalam kerangka memastikan komitmen para PJTKI untuk segera mengirim CPMI. (sr)

Latest news
Related news