25.4 C
Jakarta
Selasa, Februari 4, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Polisi Olah TKP Pencurian Baterai Tower Telkomsel di Desa Lalue

Pada hari Senin 03 Pebruari 2025 pukul 16.20 wita Tim Inafis, Tim Resmob “Mata Merah” Polres Kepl Talaud dan Kanit Reskrim Polsek Essang serta Kanit IV Sat Reskrim IPTU YULHAM AZHAR, SH melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara Tindak Pidana pencurian gembok pintu depan Satu (1) pcs, 16 (enam belas) Batrei Aki Tower, Penangkal Petir dan Kabel Tenaga Surya milik dari PT. Telkomsel yang berlokasi Desa Lalue Kecamatan Essang Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kapolres melalui Kapolsek Essang Ipda Pance Wee menyampaikan Bahwa dugaan tindak pidana pencurian baterai tower diketahui setelah Lelaki Rusdiman dan Lk.DM selaku pihak ketiga yang dipercaya oleh PT. Telkomsel untuk melakukan pengontrolan tower PT. Telkomsel yang ada di Desa Lalue; dijelaskan bahwa pada hari minggu tanggal 2 februari 2025 sekitar jam 08:15 wita Lk. Rusdiman Latjube bersama dengan Lk. DM atas perintah penanggung jawab Lk. Yang biasa di panggil Aco untuk melakukan pengecekan tower yang berlokasi di Desa Lalue karna menurut dari Lk. Aco bahwa pada hari sabtu tanggal 1 februari 2025 Lk. AU menyampaikan bahwa pintu pagar yang belokasi di Desa Lalue sudah dalam keadaan terbuka kemudian Lk. Aco menyuruh Lk. DM dan Lk. RL untuk pergi mengecek Tower yang berlokasi di Desa Lalue; pada saat Lk. DM dan LK. RJ tiba di tower yang berlokasi di Desa Lalue, mereka terkejut karna pintu pagar depan tower sudah terbuka dan setelah dilakukan pengecekan ternya sudah ada barang/benda yang hilang yang diantaranya gembok pintu depan, baterai aki tower, penangkal petir dan kabel tenaga Surya; melihat hal tersebut Lk. DM dan Lk. RJ langsung melaporkan jejadian tersebut di Polsek Essang.

Adapun Kerugian yang di alami oleh PT. Telkomsel akibat Pengerusakan dan Pencurian yang terjadi di tower yang berlokasi di Desa Lalue sekitar Rp. 176.000.000,00

Selama pelaksanaan olah TKP berlangsung dengan baik dan saat ini kasus Pengerusakan dan Pencurian batrei aki tower milik dari PT. Telkomsel masih dalam penyelidikan

Sementara itu, Kanit IV Sat Reskrim juga merangkap selaku KBO Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud, Iptu Yulham Azhar,SH mengatakan saat ini kami telah memenuhi panggilan Polsek Essang, untuk membantu olah TKP Pengruskan dan Pencuriandi Tower Telkomsel di Desa Lalue Ujarnya.

Lanjutnya, hal ini guna membuktikan Adanya Sidik Jari, dari Pelaku Sindikat Pencurian Batrey Tower Telkomsel, sebanyak 16 Biji, di Desa Lalue imbuhnya.

Kedepan sambungnya, jika ada Pelaku yang terbukti melakukan Pencurian, Kami akan bekerja sama dengan Polsek Essang, kemudian Kami akan Proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.

Kasus serupa, sudah kedua kalinya. Namun Kasus yang pertama, sudah ada Keputusan Pengadilan, dan sudah Inkra tutupnya.

(  Sofyan  )

Latest news
Related news