29.2 C
Jakarta
Kamis, Maret 13, 2025
spot_img

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dugaan Kolusi: Kios Liar di Trotoar Jalan Walang Permai Diduga Bersekongkol dengan Pihak Kelurahan

Jakarta, warta.in – Keberadaan kios-kios pedagang kaki lima (PKL) yang menjamur di trotoar Jalan Walang Permai No.26, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, menimbulkan dugaan kuat adanya persekongkolan antara para pedagang dengan oknum di kelurahan setempat. Kios-kios tersebut berdiri persis di samping Halte RSUD Tugu Koja, secara signifikan mengurangi ruang gerak pejalan kaki. (Jumat, 7/2/2024).

Seorang warga, Icha, menceritakan kesulitannya saat mencoba menyewa salah satu kios. Pemilik kios, Susi, menolak permintaan sewa dan malah menawarkan harga jual sebesar Rp 4 juta. Susi mengaku sebelumnya bisa membeli kios tersebut dengan mudah, namun kini prosesnya harus melalui jalur tertentu dan memerlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Hal ini diperkuat oleh keterangan Edi, pengelola kios di dekat Halte RSUD Tugu Koja. Edi menjelaskan sistem yang berlaku saat ini mengharuskan calon pedagang membayar uang jaminan sebesar Rp 2,5 juta. Jaminan ini akan dikembalikan jika pedagang ingin menyerahkan kiosnya kepada orang lain. Selain jaminan, pedagang juga dibebani iuran bulanan sebesar Rp 350.000, yang sudah termasuk biaya listrik. Biaya air, menurut Edi, dihitung terpisah.

Menanggapi situasi ini, Edi mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk RT, RW, Kelurahan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kami sudah berkoordinasi dengan RT dan RW, bahkan sampai ke kelurahan dan Satpol PP,” jelasnya.

Namun, upaya koordinasi tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan. Keberadaan kios-kios di atas trotoar tetap menimbulkan keresahan warga dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan kios serta dugaan kuat adanya kongkalikong antara pedagang dengan oknum di kelurahan. Warga berharap pemerintah setempat segera menyelidiki dugaan tersebut dan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan PKL dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang publik.

Ketua Organisasi Wartawan Dinamika Jurnalis Progresif DPW DKI Jakarta, M. Fidri, yang dikenal sebagai Ari Gomes, menyampaikan keprihatinan seriusnya atas praktik jual beli lapak dan pungutan iuran bulanan yang menimpa PKL di lahan fasilitas umum (fasum).

Ia tak hanya menyayangkan praktik tersebut, tetapi juga mendesak agar penegak hukum menyelidiki secara menyeluruh aliran dana dari praktik ilegal ini.

“Semua pihak yang menerima uang dari jual beli lapak dan iuran bulanan ini harus diungkap,” tegas Ari Gomes.

“Ini bukan sekadar pelanggaran Perda, melainkan indikasi penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tambahnya.

Ari Gomes kembali menekankan pelanggaran Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 25 Ayat (2), yang secara tegas melarang aktivitas usaha di fasilitas umum seperti trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan area publik lainnya.

Menurutnya, praktik jual beli lapak dan pungutan iuran bulanan ini merupakan bentuk ketidakadilan dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Ia mendesak Walikota Jakarta Utara untuk segera membentuk tim investigasi yang independen dan transparan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik ini, mulai dari oknum petugas hingga pihak-pihak yang menerima aliran dana.

Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana belum dapat dihubungi

(MF).

Berita Terkait